Silahkan baca info terbaru: Cara Registrasi NIRA Anggota Baru PPNI

Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat yang diakui oleh perundang-undang di Indonesia (UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan).

Baca artikel: Inilah alasa, mengapa perawat wajib menjadi anggota PPNI

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil Munas IX Palembang menjelaskan anggota PPNI terbagi menjadi Anggota biasa, khusus, dan kehormatan. Anggota biasa adalah perawat Indonesia yang telah memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh PPNI, sedangkan anggota khusus adalah perawat WNA yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPNI, serta anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan perawat dan atau telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan di Indonesia.



Untuk itu sebagai seorang perawat tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI. Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPNI

  1. Mengunjungi http://simk.inna-ppni.or.id/ –> klik pendaftaran anggota –> isi formulir yang ada (sediakan KTP, Izajah) –> pastikan kembali data benar –> klik SIMPAN
  2. Bagi yang sudah bekerja menghubungi Pengurus PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota untuk melaporkan telah melakukan pendaftaran anggota PPNI online. Bagi yang belum bekerja silahkan menghubungi PPNI Provinsi.
  3. Pembayaran: sesuai AD/ART PPNI Munas Palembang bahwa iuran anggota PPNI sebesar Rp. 200.000/orang/tahun dan uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 100.000 (sekali dibayarkan), dan Rp. 60.000/orang/tahun untuk iuran ICN (International Council of Nurses)
  4. Pembayaran dapat dilakukan di PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota/provinsi (disesuaikan dengan kesepakatan yang diterapkan di masing-masing wilayah).
  5. PPNI Provinsi selaku administrasi melakukan Validasai Data secara online dan melaporkan ke PPNI Pusat.
  6. Setelah itu menunggu NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) yang diterbitkan oleh DPP PPNI. Untuk pengecekan terbitnya NIRA menghubungi PPNI Provinsi. Jika NIRA telah terbit itu berarti anda secara resmi telah terdaftar sebagai anggota PPNI.

Semoga bermanfaat. << Beranda