Gustinerz.com | UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Dana Jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran besera hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembyaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan opersaioanl penyelanggara progaram jaminan sosial. Peserta BPJS adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran (sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

BPJS sendiri terbagi menjadi dua yakni BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian). Hak dan Kewajiban Peserta BPJS adalah berhak mendapatkan identitas peserta dan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan setiap peserta berkewajiban untuk membayar iuran dan melaporkan data kepesertaanya kepada BPJS kesehatan dengan menunjukan identitas peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.



Prinsip kerja BPJS salah satunya adalah pengelolaan keseluruhanya untuk kepentingan peserta BPJS. Bisa kita lihat dikalangan masyarakat saat ini BPJS tentunya sangat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk berobat dimana ruangan dan tindakan yang diberikan oleh tenaga kesehatan keseluruhanya ditanggung oleh BPJS, namun dalam Perpres No. 12 Tahun 2013 menyatakan beberapa kasus atau tindakan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS yakni

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjsama dengan BPJS, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatna untuk tujuan estetik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  9. Pengobatan komplementer, alternatif dan traisional termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (helat technology assessment)
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  11. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  13. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  14. Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. << Beranda

Referensi:

  • UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
  • Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan