Gustinerz.com | Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya keseahtan. Dalam undang-undang tersebut tenaga kesehatan dikelompokan menjadi:



  1. Tenaga medis (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi spesialis)
  2. tenaga psikologi klinis (psikologi klinis)
  3. tenaga keperawatan (perawat dan perawat spesialis)
  4. tenaga kebidanan (bidan)
  5. tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknik kefarmasian)
  6. tenaga kesehatan masyarakat (epiddemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)
  7. tenaga kesehatan lingkungan (sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan)
  8. tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)
  9. tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur)
  10. tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, tenik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis)
  11. tenaga teknik biomdeika (rediografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)
  12. tenaga kesehatan tradisional (tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan).

Itulah 12 jenis tenaga kesehatan di Indonesia, semoga bermafaat. << Beranda