Gustinerz.com | Tahun 2014 saat Pemilu Presiden salah satu kandidat yakni Jokowi dan M. Jusuf Kalla dengan membawa visi “Nawacita”. Nawacita berasal dari bahasa sansekerta, Nawa (9) dan Cita (Harapan/Agenda) sehingga dapat diartikan Nawacita merupakan sembilan agenda prioritas dalam masa kepemimpinan Jokowi dan M. Jusuf Kalla.

9 Agenda tersebut ialah

  1. Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh Warga Negara
  2. Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokrasi
  3. kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangaka Negara Kesatuan.
  4. Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  5. Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
  6. Menciptakna kesetimbangan dan keberlanjutan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Sumber Daya Alam
  7. Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi demokratis.
  8. Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa.
  9. Kami akan memperteguh ke Bhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Jika kita lihat secara spesifik 9 agenda prioritas tersebut ada dua yang diambil bisa diintegrasikan ke Dunia Keperawatan yakni Agenda ke-2 dan ke-3 (berdasarkan presepsi penulis) namun tidak menutup kemungkinan ke-9 agenda tersebut kaitanya.

Agenda ke-2: Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis

Pada target ke-5 dinyatakan “menjalankan reformasi birokrasi” tentunya ini erat hubungannya dengan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satu yang belum jelas adalah pengakuan lulusan Ners sebagai PNS Golongan IIIB, dimana Kemenpan dalam hal ini akan mendengar pendapat dari Kemeritekdikti terkait persoalan ini, akan tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan. Organisasi Profesi dalam hal ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah berusaha mengawal ini secara optimal dan diharapkan kedepannya membuahkan hasil.

Jika dilihat dari indikator keberhasilan nawacita ke-2 bahwa: 100% Pegawai Pemerintah lulus uji kompetensi sesuai standar oleh lembaga yang berwenang pada tahun 2017. Salah satu yang diuji kompetensi adalah Perawat baik Lulusan Ners (Ujian Kompetensi Ners Indonesia/UKNI) maupun Diploma (Ujian Kompetensi Perawat Diploma). Bagi perawat lulusan 2013 keatas wajib mengikuti UKNI, jika dinyatakan lulus maka akan dikeluarkan Sertifikat Kompetensi (yang menyatakan anda kompoten) yang menjadi sarat utama dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan adanya STR anda berhak untuk bekerja diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia, sebaliknya jika anda dinyatakan tidak kompoten, maka harus berjuang lagi untuk bisa lulus sehingga mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

Agenda ke-5: Kami akan meningkatkan kualitas Hidup Manusia Indonesia.

Pada target ke-2: Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui pelayanan kesehatan masyarakat, dengan indikator ke-39 yakni penyebaran tenaga kesehatan secara merata dan sesuai kebutuhan, dengan 50% tenaga kesehatan yang bekerja diluar jawa untuk layanan kesehatan dasar. Indikator ke-42 80% dokter, dokter spesialis, perawat, bidan, dokter gigi yang lulus uji kompetensi profesi.

Fenomena saat ini kepuasan pelayanan publik khususnya pada pelayanan kesehatan semua strata masih perlu ditingkatkan lagi, dimana seluruh tenaga kesehatan khususnya perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), persoalan yang saat ini dirasakan oleh tenaga kesehatan (lebih khususnya perawat) adalah proses penerbitan STR yang cukup memakan waktu lama (kurang lebih 6 bulan – 1 tahun) sejak ditetapakannya lulus uji kompetensi.

Masalah ada pada yang menerbitkan STR yakni Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang menerima usul dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). MTKI mengurus STR dari beberapa tenaga kesehatan termasuk didalamnya adalah Perawat yang membuat proses penerbitan STR memakan waktu yang lama.

Solusinya adalah SEGERA DIBENTUK KONSIL KEPERAWATAN. Pembentukan Konsil Keperawatan jelas diamanahkan oleh dua undang-undang yakni Undang-Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014 dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014. Apalagi yang ditunggu?

Amanah dari kedua undang-undang tersebut adalah pembentuk konsil tenaga kesehatan (UU No. 36 tahun 2014) dan Konsil Keperawatan (UU No. 38 tahun 2014) yang bertugas melakukan registrasi perawat dan menerbitkan STR, sehingga permasalah STR untuk tenaga kesehatan dapat diselesaikan.

Tulisan diatas buah dari hasil analisis:

  1. Gusti Pandi Liputo
  2. Novian M. Adiutama
  3. Galih Noor Alivian
  4. Nissa Aruming Sila