Gustinerz.com | ‘galau’ itulah kata yang tepat untuk dikeluarkan bagi para sebagian besar perawat di Indonesia khusunya para pejuang-pejuang/aktifis disahkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan Oleh Komis IX DPR RI karena besok adalah penentuan disahkan atau tidak Undang-undang keperawatan.

Wakil ketua komis IX DPR RI mengatakan “RUU Keperawatan masuk dalam program legislasi nasional 2009–2014, dan telah menjadi RUU prioritas sejak 2011. Dia menyebutkan, total jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 470 buah. Sejak 25 September lalu, panitia kerja (panja) telah membahas 443 buah DIM atau sekitar 94,25%.”RUU Keperawatan diperlakukan sama dengan RUU lain. Oktober 2012 bisa kelar dan disahkan di paripurna” ungkap Nova di hadapan mahasiswa yang aksi di depan Gedung DPR kemarin yang gustinerz.com kutip dari seputar-indonesia.com.

Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah mengatakan,RUU Keperawatan harus dapat berperan sebagai pelindung perawat. ”Selain itu,RUU ini harus secara jelas membuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab seseorang yang berprofesi sebagai perawat,”

Semoga RUUK Segera disahkan oleh DPR RI yang terhormat. < BERANDA

 

1 Comment