Gustinerz.com |Sebelum saya menerangkan perbedaan perawat vokasional, profesional, dan profesional spesialis, saya mengucapkan selamat atas disahkanya Undang-Undang Keperawatan yang sudah lama diperjuangkan oleh perawat di seluruh indonesia.

Dengan disahkannya undang-undang keperawatan ini, maka perawat harus lebih meningkatkan pengetahuan dan skil tentang keperawatan.

Perawat adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam undang-undang keperawatan perawat terdiri dari 3 bagian yakni Perawat Vokasional, Profesional dan Profesional Spesialis. Berikut penjelasan tentang ketiga jenis perawat tersebut berdasarkan undangn-undang keperawatan.

PERAWAT VOKASIONAL



Seorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah superfisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesional. Untuk melakukan registrasi perawat vokasional memiliki ijzah perawat Diploma.  Dalam menjalankan praktiknya perawat vokasional dapat melakukan praktik keperawatan dipelayanan kesehatan bersama dan berhak mendapatkan SIPV (Surat Ijin Perawat Vokasional) dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

PERAWAT PROFESIONAL

Tenaga profesional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelsaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional. Perawat profesional yang telah memenuhi persyarata berhak memperoleh SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat Profesional) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam menjalankan praktiknya perawat profesional bisa di pelayanan kesehatan umum dan secara mandiri (jika telah memenuhi persyaratan diatas)

PERAWAT PROFESIONAL SPESIALIS

Seorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.

Penjabaran diatas berdasarkan Undang-Undangn Keperawatan (UUK). Semoga kita bisa memahami dan mematuhi Undang-Undang Keperawatan tersebut. << Beranda