Gustinerz.com | Perkembangan dunia keperawatan di Indonesia masih terus berkembang ke arah yang lebih baik, sejak disahkanya (September, 2014) Undang-Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014 yang menjadi dasar dimana profesi perawat dalam menjalankan praktik keperawatannya dan memperjelas bahwa perawat memiliki batang tubuh ilmu keperawatan sendiri.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan Organisasi Profesi (OP) yang diakui dalam UU Keperawatan memiliki bertanggung jawab dalam meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi perawat di Indonesia.

Dalam mencapai tujuan dan menjalankan fungsi tersebut, salah satunya PPNI berkewajiban untuk menyusun standar-standar yang meliputi standar kompetensi, standar asuhan keperawatan, dan standar kinerja profesional. Standar asuhan keperawatan dibutuhkan Standar Diagnosa Keperawatan, oleh karena itu pada hari ini (29 Desember 2016) PPNI menerbitkan Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI). Standar diagnosis ini merupakan program yang sudah lama dinanti oleh seluruh perawat di Indonesia (sebelumnya mengacu pada NANDA, ICNP-DC, CCC, dll).



Baca Juga: Daftar Diagnosis Keperawatan Berdasarkan Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia 

Diagnosa keperawatan telah diterapkan di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, namun pengetahuan perawat terkait indikator-indikator diagnostik untuk penegakan diagnosisi masih perlu ditingkatkan agar penegakan dapat dilakuakn secara tepat dan terstandarisasi, serta proses pengakan diagnosisi tidak dianggap sulit. Tanpa terminologi dan indikator yang terstandarisasi, pengeakan diagnosisi keperawatan menjadi tidak seragam, tidak akurat dan ambigu sehingga menyebabkan ketidaktepatan pengambilan keputusan dan ketidaksesuaian asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.

Standar Diagnosa Keperawatan Indonesia amatlah penting bagi perawat dalam menjalankan praktiknya pada semua lingkup pelayanan keperawatan, karena diagnosa keperawatan bagian dari pemberian asuhan keperawatan yang meliputi proses keperawatan (Pengkajian, Diagnosa, Intervensi, Implementasi, dan Evaluasi), sehingga dengan adanya standar diagnosa original buatan perawat Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keperawatan yang terstandar.

Diagnosis keperawatan merupakan penilaian klinis terhadap pengalaman/respon individu, keluarga, atau komunitas pada masalah kesehatan/ risiko masalah kesehatan atau pada proses kehidupan. Diganosa keperawatan merupakan bagian vital dalam menentukan asuhan keperawatan yang sesuai untuk membantu klien mencapai kesehatan yang optimal.

Harapan kedepannya standar diagnosa keperawatan ini diakui dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti halnya profesi tenaga kesehatan lain (medis), hal ini perlu diperjuangkan karena pelayanan keperawatan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan perawat di Indonesia. < Beranda

Refernsi

  • UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
  • Draf Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia