Gustinerz.com | Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Perpres ini mengatur tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KNKI) yang didalamnya terdapat 3 konsil yakni Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Tenaga Kesehatan lainya. Perpres ini merupakan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.

Dalam Perpres No. 90/2017 pasal 3 menyatakan KTKI mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. Konsil keperawatan menaungi berbagai jenis perawat. Konsil keperawatan memiliki tugas yakni

  1. melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya (konsil keperawatan bertugas menerbitkan STR perawat)
  2. melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan
  3. menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan
  4. menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan
  5. menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan.



Keanggotan konsil keperawatan terdiri dari

  1. Kemenkes (1 orang)
  2. Kemenristekdikti (1 orang)
  3. Organisasi Profesi Keperawatan/PPNI (2 orang)
  4. Kolegium Keperawatan (2 orang)
  5. Asosiasi Institut Pendidikan Keperawatan (1 orang)
  6. Asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan (1 orang)
  7. Tokoh masyarakat (1 orang)

Salah satu tugas konsil keperawatan adalah melakukan registrasi perawat, ini berarti Surat Tanda Registrasi (STR) perawat akan diterbitkan melalui konsil keperawatan, sehingga permasalahan STR yang sering dihadapi perawat (waktu tunggu terbit STR sampai 6 bulan) tidak terjadi lagi. Donwload Perpres No. 90/2017. <Beranda