Gustinerz.com | Body of Knowledge adalah unsur utama dalam pengembangan pendidikan keperawatan. Florence Nightingale (1859) sebagai orang peratama yang mengidentifikasi bahwa keperawatan sebagai suatu disiplin ilmu yang terpisah dengan ilmu medis (kedokteran). Untuk membuktikan penrnyataan tersebut pakar-pakar teori keperawatan berupaya untuk mendifinisikan keperawatan dalam suatu konsep dari konsep inilah akan diketahui bidnag ilmu dan rumun ilmu keperawatan.

Menurut Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang praktik keperawatan menyebutkan keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, kelaurga, kelompok, atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional berupa pemenuhan kebutuhan dasar yang diberikan kepada individu yang sehat maupun sakit yang mengalami gangguna fisik, psikis, dan sosial agar dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal (Nursalam, 2015).



Dalam undang-undang keperawatan diatus tugas dan wewenang perawat adalah pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimbahan wewenang, dan atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan menyebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat yakni perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa.

Keperawatan medikal bedah adalah ilmu keperawatan yang fokus pada pada konsep dan prinsip keperawatan medikal bedah yang melatarbelakangi penerapan ilmu dan teknologi keperawatan dalam memenuhi kebutuhan klien dewasa yang mengalami perubahan fisiologi dengan atau tanpa gangguan struktur, misalnya sistem peernapasa, sistem kardivaskuler, sistem pencenaan, sistem pekemihan, sistem endokrin, sistem persarafan, sistem muskuloskletal, sistem integumen, sistem kekebalan dan reproduksi pria serta masalah penyakit kronis (UI, 2015).

Ilmu keperawatan medikal bedah dihadirkan untuk meningkatkan kualitas asuhan keperawatan yang diberikan perawat kepada klien khususnya kepada klien dengan gangguan pada sistem fisiologis tubuh.

Perkembangan keperawatan di Indonesia telah berkembang kearah yang lebih baik, hal ini dibuktikan dengan disahkannya undang-undang tentang praktik keperawatan yang didalamnya mengatur tentang tugas dan wewenang perawat dalam pelayanan kesehatan serta mengatur jenis perawat dan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, dapat dilihat pada gambar dibawah ini

Sebagai seorang perawat memiliki kewajiban memberikan asuhan keperawatan secara holistic (bio-psiko-sosio-spritual-kultural), begitu juga dengan perawat yang dengan keperawatan medikal bedah memberikan asuhan keperawatan pada sistem-sistem diatas.

Proses keperawatan yang meliputi pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi merupakan suatu proses yang harus menjadi patokan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Praktik keperawatan di Indonesia berdasarkan perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, pelindungan, dan kesehatan dan keselamatan klien.

Praktik keperawatan di Indonesia dibagi menjadi praktik mandiri dan praktik di fasilitas kesehatan (rumah sakit). Salah satu praktik mandiri  keperawatan yang saat ini banyak diguluti oleh perawat adalah praktik perawatan luka. < Beranda