Oleh: Sri Desiyanti Gusasi (Semester 1/C)

(tulisan ini dilombakan dalam kegiatan Diesnatalis Keperawatan UNG 2020)

Tahun 2019 tepatnya akhir Desember, Dunia di gemparkan dengan adanya wabah Covid-19 yang mebawa dampak besar bagi Dunia termasuk Indonesia. Awalnya virus ini bermula di Wuhan, Cina hingga akhirnya sampai di Indonesia. Sebelum virus ini ada di Indonesia, beberapa daerah bahkan negeri telah berusaha melakukan pencegahan Covid-19 namun sampai saat ini penyebaran Covid 19 masih terus meningkat, atas peristiwa ini tentunya  tenaga kesehatan berperan penting dalam upaya pencegahan virus Covid-19 terutama perawat-perawat yang ada di Indonesia.

Corona virus disease 19 ( Covid-19) merupakan penyakit infeksi saluran pernanafasan yang di sebabkan oleh severe acute respiratory syndrome virus corona atau yang sering di sebut dengan  virus corona. Seperti yang terjadi sekarang ini virus corona sangat berbahaya, bahkan bisa mengakibatkan kematian pada setiap penderitaan. Pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan di berbagai aspek kehidupan  terutama dalam bidang kesehatan masyarakat sehingga pelaksanaan program-program dalam berbagai lembaga terutama dalam bidang kesehatan kini terfokus pada penanganan Covid-19 di era 4.0 ini, terdapat berbagai aspek penilaian masyarakat terhadap tenaga kesehatan tanpa mereka tahu bahwa tugas perawat telah berkembang pesat. dengan adanya pandemi Covid-19 ini bersifat menular. Namun yang sering di terima oleh perawat selama  ini adalah hujatan ketika terjadi kelalain dalam melakukan tindakan.



Saat ini wabah Covid-19 masih terus bertambah di beberapa wilayah, tenaga kesehatan harus terus memberikan pelayanan primer dengan menekan pada upaya promotif dan prefentif. Sehingga banyak perawat di Indonesia saat ini yang berjatuhan meninggal dalam menjalankan tugasnya karena terpapar Covid-19. Setiap hari selalu ada laporan perawat di Indonesia  telah meninggal saat terjadi pandemi corona baru.

Peran perawat dalam bentuk asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan penderita dan lingkungan untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian penderita, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, penyuluhan, dan konselor, pengelola, peneliti, serta pelaksanaan tugas dalam pelimpahan wewenang dan keadaan keterbatasan. Peran yang sudah tertuang dalam UU dan begitu mulia sering di artikan dan di pandang sebelah mata oleh masyarakat, namun jika di pikir kembali peran perawat sangatlah penting karena bersifat mulia.

Peran perawat caregiver, yang merupakan peran utama dimana perawat akan terlibat aktif selama 24 jam dalam memberikan asuhan keperawatan di tatanan layanan klinis seperti di rumah sakit, akan tetapi perawat juga harus tetap berhati-hati seperti memakai ADP yang lengkap tetapi juga harus menjaga kesehatan.

Perawat  mempunyai peran sebagai educator dimana berperan sebagai tim pendidik yang memberikan KIE (konseling edukasi dan informasi) kepada pasien, keluarga, dan masyarakat. Seperti terkait dengan apa dan bagaimana Covid-19, pencegahan dan penularan, serta bagaimana meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tanda dan gejala, hal ini dilakukan agar masyarakat menjadi waspada dan menerapkan perilaku pencegahan dan hidup sehat dan tidak panik. Perawat juga berperan sebagai advokat dimana perawat akan membantu mengurangi  stigma bagi pasien dan keluarga yang terindikasi Covid positif.

Mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penananganan Covid-19 yang merupakan kelanjutan dari PP No.21 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Hal ini dibuktikan dengan di tiadakannya event-event baik nasional maupun internasional seperti seminar, workshop, training, temu ilmiah, dan sebagainya karena event-event ini bisa dihadiri oleh puluhan sampai dengan ribuan perawat Indonesia. Nah, maka dari itu event tersebut ditunda terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran covid-19 ini.

Bersama dengan tim kesehatan lainnya menjadi Garda terdepan pemberian layanan pasien Covid-19 ini. Bahkan menjadi profesi yang utama dalam penanganan wabah virus yang mematikan ini. Pelayanan diberikan dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di level masyarakat dengan perawat Desa/RW-nya, Puskesmas dan Rumah Sakit serentak memberikan pelayanan pada masyarakat umum, OTG, ODP dan PDP berupa edukasi dan penanganan langsung penderita Covid-19. Banyak kisah dari sejawat perawat yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 yang sudah dipublikasikan oleh media massa. Perasaan cemas, takut tertular dan menularkan kepada orang-orang tersayang menjadi hal yang utama yang mereka rasakan. Perasaan yang lain perawat sebagai pemberi pelayanan yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 diharuskan menjauhi keluarga, istri dan anak-anak hal ini menambah berat perjuangan mereka.

Di saat masyarakat umum di wajibkan Stay at Home, perawat dan tenaga kesehatan lainnya berjibaku memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan. Benar memang sudah tugas profesi perawat tapi seandainya bisa memilih Stay at Home, pastinya sejawat perawat memilih berkumpul dengan keluarga dan mematuhi himbauan pemerintah untuk Stay at Home berkumpul dengan keluarga tersayang dibandingkan dengan tetap bekerja dengan penuh resiko tertular.

Berita gugurnya pahlawan kemanusiaan, rekan-rekan sejawat perawat yang mencapai angka dua puluh orang tidak membuat semangat kendur malah menambah semangat untuk memberikan pelayanan bermutu dan mengedepankan keselamatan pasien dan petugas. Pembekalan kompetensi dan selalu bekerja berdasarkan SPO menjadi hal yang utama untuk dilakukan. PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) mengeluarkan Standar Pelayanan pasien Covid-19 di 25 (dua puluh lima) area keilmuan perawat yang harus dipatuhi. Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik di Puskesmas sampai RS mengeluarkan Kebijakan Pelayanan sampai dengan SPO yang harus dilakukan petugas termasuk perawat.

Pelayanan pasien Covid-19 yang diberikan harus selalu memperhatikan mutu, keselamatan pasien dan petugas. Point penting yang harus diperhatikan tercantum dalam Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien pasal 4 dan 5. Standar dan sasaran keselamatan pasien menjadi hal yang utama untuk di lakukan.

Standar Keselamatan Pasien terdiri dari : hak pasien, pendidikan bagi pasien dan keluarga, keselamatan Pasien dalam kesinambungan pelayanan, penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, pendidikan bagi staf tentang Keselamatan Pasien dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai Keselamatan Pasien.

Sasaran Keselamatan Pasien dicapai dengan mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi yang efektif, meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai, memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar, mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan dan mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.

Keselamatan pasien (Individu, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat) dan petugas sangat menentukan percepatan penanganan covid-19 ini dengan memutus rantai penularannya. Sehingga pasien yang di rawat dengan Covid-19 dapat sembuh dan penularan yang terjadi dapat di cegah.



Kesinergian antara pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat dengan selalu menjalankan peran dan fungsinya masing-masing akan mempercepat teratasinya ” Badai Pandemik Covid-19“. Perjuangan petugas kesehatan tidaklah bermakna tanpa didukung peran serta aktif masyarakat dalam mengatasi pandemik ini. Kepedulian dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam percepatan penanganan Covid-19 yaitu dengan selalu mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan edukasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan.

Perjuangan petugas kesehatan tidaklah bermakna tanpa didukung peran serta aktif masyarakat dalam mengatasi pandemik ini. Kepedulian dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam percepatan penanganan Covid-19 yaitu dengan selalu mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan edukasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan.


Sumber:

  • https://www.jawapos.com/opini09/04/2020/dilema-peran-perawat-saat-pandemi/