Gustinerz.com | Bulan September tahun 2014 seluruh Perawat di Indonesia berbangga dan mensyukuri karena disahkannya Undang-Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014 yang kurang lebih 20 tahun diperjuangkan oleh Perawat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014 dijelaskan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan baik di dalam maupun diluar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai perundang-undangan.

Namun, tauhkah kita profesi perawat atau keperawatan disebut dalam 4 (tiga) undang-undang (diluar dari undang-undang keperawatan diatas) yakni:

Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



Dalam undang-undang ini pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan “Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) yaitu rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, TENAGA KEPERAWATAN, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga nonkesehatan”.

Pasal 33 ayat (2) “Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit ataua Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, UNSUR KEPERAWATAN, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan”

Pasal 13 ayat (2) “Tenaga Kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit Wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pada penjelasanya yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga PERAWAT, bidan, perawat gigi, apoteker, asisten apoteker, fisioterapis, refreksionis ptisien, terapis wicara, raiografer, dan okupasi terapi.

Selain itu juga pada Undang-Undang tentang rumah sakit ini juga menjelaskan tentang praktik keperawatan harus didasari dengan standar asuhan keperawatan.

Undang-Undang Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014

Pada pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa Tenaga Kesehatan dikelompokan kedalam: tenaga medis, tenaga psikologi klinis, KEPERAWATAN, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional dan kesehatan lain. Penjelasan Pasal 11 ayat (4) Jenis perawat antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa.

Pasal 62 ayat (1) tenaga kesehatan dalam menjalanakn praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya. Penjelasan pasal 62 ayat (1) yakni perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan keperawatan secara mandiri dan komprehensif serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kualifikasinya.

Selanjutnya pada pasal 63 ayat (1) “Dalam keadaan terentu tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan diluar kewenangannya. Pada penejelasannya Keadaan Tertentu adalah suatu kondisi tida adanya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk. Tenaga kesehatan yang dapat memberikan pelayanan diluar kewenangannya adalah PERAWAT atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batas tertentu.

Pasal 65 ayat (1) “dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis. Tenaga Kesehatan dalam ketentuan ini, antara lain adalah PERAWAT, bidan, penata anastesi, tenaga keterapian fisik dan keteknisian medis.

Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 21 ayat (1) pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu enaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada penjelasannya tenaga kesehatan dapat dikelompokan dengan keahlian dan kualifasi yang dimili, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakata dan lingkunan, gizi, keteapian fisik, ketenisian medis, dan tenaga kesehatan lainya.

Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pada undang-undang ini pasal 73 ayat (3) “Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1: Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangktutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat registrasi/surat izin praktik) dan ayat (2: Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-seolah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi telah memiliki surat tanda registrasi/surat izin praktik) TIDAK BELAKU bagi tenaga kesehatan yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. TENAGA KESEHATAN dimaksud anatara lain bidan dan PERAWAT yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <Beranda