Perawat sebagai salah tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan pemberian kesehatan kepada masyarakat saat ini sudah bisa membuka praktik mandiri. Hal ini sesuai dengan UU No. 38/2014 tentang keperawatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Praktik Keperawatan dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik keperawatan mandiri.

Lebih jelas terkait aturan pendirian atau pembukaan praktik mandiri perawat telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) No. 26/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.



Praktik Mandiri Perawat

Perawat yang membuka praktik mandiri berwenang
1. menyelenggarakan asuhan keperawatan perorang
2. menyelenggarakan penyuluhan dan konseling bagi klien
3. melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang

Persyaratan umum
1. Minimal pendidikan/bergelar Ners
2. Perawat wajib memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat)
2. Persyaratan lainnya meliputi: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.

Persyaratan: bangunan
1. Dapat berupa rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal atau gedung
2. Bagian dari gedung dapat berupa apartemen, rumah toko, rumah susun, mal atau bangunan lain yang sejenis
3. Bangunan permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya (tidak termasuk rumah tinggal perorang, apartemen, toko, kantor, rusun).
4. Bila praktik mandiri di rumah tinggal, akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal.
5. Bangunan praktik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamana, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan bagi semua kalangan (anak-anak, cacat, dan lansia).
6. Ruangan praktik meliputi: ruang administrasi, ruang tunggu, ruang periksa, ruang penyimpanan alat, toilet, dan ruang lain sesuai kebutuhan.

Persyaratan: prasarana, paling sedikit memiliki
1. sistem air bersih
2. sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup
3. ventilasi atau sirkuasi udara yang baik
4. prasarana lain sesuai kebutuhan
5. peralatan yang dimiliki sesuai dengan pelayanan yang diberikan

Persyaratan: obat
1. obat, obat bebsar terbatas, dan bahan habis pakai yang dapat disimpan oleh perawat harus sesuai dengan aturan yang berlaku
2. obat dan daftar jenis obat keadaan darurat diatur dapalam peraturan menteri.

Persyaratan: pengelolaan limbah medis
1. perawat wajib melaksanaan pengelolaan limbah medis
2. pengeloaan limbah medis dapat bekerja sama dengan institusi yang memiliki instalasi pengeloaan limbah.

Persyaratan izin
1. Izin diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah dilakukan penilaian kalayakan
2. Hasil penilaian menjadi dasar pembuatan rekomendasi dinkes.

Instrumen penilaian praktik mandiri perawat: Permenkes Nomor 26 Tahun 2019-1.pdf-2

4 Comments

  • asalamualaikum mau tanya, untuk SIPP yg ke 2 apakah harus di kabupaten/kota yg sama atau boleh di kabupaten/kota yg berbeda? misalnya SIPP yg pertama di salah satu RS kab. A, nah untuk SIPP ke 2 apakah bisa di RS. Kab. B? atau tetap di salah satu RS Kab. A sesuai SIPP pertama? terima kasih

  • Assalamu’alaikum ns. Apakah bisa di jabarkan. Mengenai tindakan yang layak dan tdak layak yang dapat di lakukan dalam paraktik mandiri keperawatan.. Dalam hal ini tindakan non medis atau medis agar dapat mengetahui sejauh mana hal” Mengenai yang seharusnya dilakukan dalam praktek mandiri KEPERAWATAN… ☺

Leave a Comment