Gustinerz.com | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjang kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur perkerjaan di berbagai sektor.

KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi dari jenjang 1 (terendah) hingga jenjang 9 (tertinggi). Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas



  1. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1
  2. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2
  3. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3
  4. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4
  5. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenajng 5
  6. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6
  7. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8
  8. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8
  9. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9
  10. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9

Sumber:

  • Perpres Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI