Gustinerz.com | Dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bawhwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Undang-undang ini juga mengatur tentang pentingya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang didapatkan jika tenaga kesehatan telah dinyatakan lulus (kompeten) dari hasil Uji Kompetensi (UKOM) bagi tenaga kesehatan.

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2014 tersebut Uji Kompetensi adalah proses dimana pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan, namun pada kenyataanya saat ini Uji Kompetensi hanya pada area PENGETAHUAN SAJA (apakah ini menjadi patokan penilaian bahwa tenaga kesehatan KOMPETEN? tanpa dilakukan penilain pada area keterampilan/skil dan perilaku). Dalam peraturan bersama menkes dan mendikbud No. 36 tahun 2013 tetang uji kompetensi menegaskan bawah “penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja”.



BACA JUGA: Pentingnya NIRA, STR, & SIPP Bagi Seorang Perawat

Dinyatakan lulus/kompeten (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) menjadi langkah awal tenaga kesehatan untuk bisa melakukan pengurusan STR dan SIP (Surat Izin Prakik) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Fenomena saat ini yang terjadi di Indonesia (khususnya tenaga kesehatan) adalah pentingnya sebuah kertas yang bertuliskan Surat Tanda Registrasi (STR) yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang dibawah naungan departemen kesehatan (terkecuali profesi dokter dikeluarkan oleh konsil kedokteran dan apoteker dikeluarkan oleh komite farmasi nasional). Bahkan bisa dibilang STR lebih penting daripada Ijazah yang didapatkan hasil jeripaya selama 4-5 tahun oleh tenaga kesehatan Indonesia. Bagaimana tidak setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR untuk bekerja pada pelayanan kesehatan (fasilitas kesehatan, klinik, atau praktik mandiri), jadi anda yang telah lulus dari perguruan tinggi atau telah memiliki Ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi melamar disebuah RS (kecuali ditempatkan dibagian administrasi) atau akan membuka praktik mandiri pasti tidak akan diproses jika tidak memiliki STR.

Baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan dikalangan perawat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seorang perawat (HR) yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru dengan alasan perawat tersebut tidak memiliki STR. Kasus ini menjadi contoh betapa STR dinilai lebih tinggi daripada sebuah Ijazah. STR menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk dapat bekerja pada pelayanan kesehatan yang ada sehingga membuat salah satu penghambat tenaga kesehatan untuk bisa bekerja.

Tentunya kita sebagai tenaga kesehatan harus selalu berpikir positif dengan fenomena ini dan untuk itu sebaiknya kita lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi Uji Kompetensi, serta berharap kedepanya pemerintah selaku pengambil kebijakan dapat menyempurnakan sistem uji kompetensi yang berlaku saat ini. << Beranda

Referensi:

  • UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • PMB No. 36 Tahun 2013 tentang Uji Kompetensi
  • PMK No. 889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Izin Kerja Tenaga Kesehatan.