Kesehatan sampai saat ini masih menjadi bidang studi yang paling banyak diminati di Indonesia. Hasil akumulasi pelamar Program Studi (Prodi) kesehatan pada perguruan tinggi bergengsi di Indonesia kesehatan masih menjadi favorit bagi calon mahasiswa.
Di Universitas Indonesia, dari 10 Prodi SAINTEK yang paling diminati pada seleksi nasional (SBMPTN 2020) profesi dokter masih menjadi prodi paling diminati pertama, disusul profesi kesehatan masyarakat (#4), Farmasi (#5), Dokter Gigi (#6), Perawat (#7), dan Gizi (#10).
Profesi kesehatan menjadi bidang favorit mengingat lulusan kesehatan paling banyak peluang kerja dan paling banyak dicari di Indonesia. Pada penerimaan CPNS 2019 terbukti profesi kesehatan menjadi salah satu profesi dengan kuota CPNS terbanyak.
Profesi tenaga kesehatan di Indonesia teridiri dari 12 jenis sesuai dengan UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Untuk itu dari ke 12 jenis tenaga kesehatan tersebut, perlulah kita ketahui gelar akademik atau titel (dalam bahasa Belanda) yang diberikan kepada tenaga kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Jenis-Jenis Tenaga Kesehatan di Indonesia
Profesi Dokter
Dokter masuk dalam tenaga kesehatan dalam ranah tenaga medis. Untuk menjadi seorang dokter akan melewati tahap pendidikan dokter dan profesi dokter. Doker sendiri bisa melanjutkan ke tahap spesialis dan subspesialis. Berikut daftar gelar / titel profesi dokter di Indonesia
Profesi | Gelar/Titel |
---|---|
Dokter | dr. |
Dokter Spesialis Anestesiologi | Sp.An |
Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam | Sp. PD |
Dokter SpesialisObstertri dan Ginekologi | Sp.OG |
Dokter Spesialis Neurologi | Sp.N |
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa | Sp.KJ |
Dokter Spesialis Kesehatan Mata | Sp.M |
Dokter Spesialis Dermatologi dan Venerologi | Sp.DV |
Dokter Spesialis Penyakit Telingat, Hidung dan Tenggorokan | Sp.THT |
Dokter Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah | Sp.JP |
Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi | Sp.P |
Dokter Spesialis Radiologi | Sp.Rad |
Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal | Sp.F |
Dokter Spesialis Patologi Klinik | Sp.PK |
Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi | Sp.OT |
Dokter Spesialis Urologi | Sp.U |
Dokter Spesialis Bedah Saraf | Sp.BS |
Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi | Sp.RM |
Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik | Sp.BP-RE |
Dokter Spesialis Kedokteran dan Olah Raga | Sp.KO |
Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik | Sp.MK |
Dokter Spesialis Farmakologi Klinik | Sp.FK |
Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi | Sp.Ok |
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskuler | Sp.BTKV |
Dokter Spesialis Radiasi | Sp.OnkRad |
Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan | Sp.KP |
Dokter Spesialis Gizi Klinik | Sp.GK |
Dokter Spesialis Parasiologi Klinik | Sp.ParK |
Dokter Spesialis Akupunktur Medik | Sp.Ak |
Dokter Spesialis Anak | Sp.A |
Profesi Dokter Gigi
Sama halnya dengan dokter, profesi dokter gigi masuk dalam jenis tenaga kesehatan medis. Proses menjadi seorang dokter sama dengan profesi dokter. Dokter gigi juga memiliki 8 jenis spesialis.
Profesi | Gelar / Titel |
---|---|
Dokter Gigi | drg. |
Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut | Sp.BM |
Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak | Sp.KGA |
Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi | Sp.KG |
Dokter Gigi Spesialis Penyaki Mulut | Sp.PM |
Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia | Sp.Ort |
Dokter Gigi Spesialis Periodonsia | Sp.Perio |
Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia | Sp.Pros |
Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi | Sp.RKG |
Profesi Perawat
Perawat merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan di Indonesia, dari semua jenis kesehatan perawat memiliki jumlah terbanyak. Di fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit perawat jumlah perawat tidak kurang dari 50% jumlah tenaga kesehatan. Perawat sendiri memiliki 2 jenis yakni perawat Profesi Ners dan Vokasi. Profesi perawat juga saat ini telah mengembangkan program spesialisasi keperawatan.
Profesi | Gelar / Titel |
---|---|
Ners | Ners / Ns. |
Ners Spesialis Keperawatan Medikal Bedah | Sp.Kep.MB |
Ners Spesialis Keperawatan Maternitas | Sp.Kep.Mat |
Ners Spesialis Keperawatan Komunitas | Sp.Kep.Kom |
Ners Spesialis Keperawatan Jiwa | Sp.Kep.J |
Ners Spesialis Keperawatan Anak | Sp.Kep.An |
Perawat Vokasi DIII | Amd.Kep |
Perawat Vokasi DIV | S.ST.Kep |
Psikolog Klinik
Pendidikan Psikolog klinis yaitu Sarjan (S1) Psikologi dengan gelar S.Psi yang telah mengikuti profesi psikologi dan Magister (S2) Profesi Psikologi di bidang Psikologi Klinis dengan gelar M.Psi.
Bidan
Bidan adalah seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan dari institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program studi kebidanan. Saat ini telah dikembangkan Profesi Bidan dengan gelar Bd. Gelar pendidikan Amd.Keb untuk Diploma III Kebidanan dan D4 Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb.
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dengan gelar S.Farm., Apt., sementara itu tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Sarjana Farmasi (S.Farm), Ahli Madya Farmasi (Amd.Farm), Analis Farmasi (Amd.Si), dan asisten apoteker.
Kesehatan Masyarakat
Dalam UU No. 36 tahun 2014 dijelaskan bahwa yang termasuk dalam tenaga kesehatan masyarakat adalah epidemiologi kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistuj dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Gelar akademik yang didapatkan ketika lulus jurusan ini adalah SKM (Sarjana Kesehatan Masyarakat).
Pada jenjang S2 mendapatkan Gelar MKM (Magister Kesehatan Masyarakat), M.Epid (Magister Epidemiologi), MARS (Magister Administrasi Rumah Sakit).
Kesehatan Lingkungan
Tenaga kesehatan lingkungan terdiri dari Sanitasi Lingkungan, Entomolog Kesehatan, dan Mikrobiolog Kesehatan. Gelar yang didapat ketika telah menyelesaikan studi di prodi ini adalah S.KL (Sarjana Kesehatan Lingkungan).
Gizi
Tenaga kesehatan Gizi memiliki gelar S.Gz (Sarjana Gizi) atau Amd.Gz (Ahli Madya Gizi). Profesi Gizi sangat penting dalam mengelola program gizi dan kesehatan pada masyarakat. Profesi Gizi berperan pada industri pangan, pengaturan makanan pasien di rumah sakit, mengatasi masalah obsesitas, gizi pada ibu hamil, dan lainnya.
Tenaga Keterapian Fisik
Terdiri dari Fisioterapis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara dan Akupuntur. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu atau kelompok untuk mengembangkan memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan, dan pelatihan fungsi komunikasi.
Gelar yang didapat pada jurusan ini adalah S.Ft (Sarjana Fisioterapi), lulusan D3 Amd.Ft (Ahli Madya Fisioterapi) dan lulusan D4 S.Tr.Ft (Sarjana Terapan Fisioterapi).
Tenaga Keteknisian Medis
Profesi | Gelar / Titel |
---|---|
Perekam Medis | Amd.RMIK (Ahli Madya rekam Medik dan Informasi Kesehatan) |
Teknik Kariovaskuler | A.Md.T |
Teknisi Pelayanan Darah atau Teknologi Bank Darah | A.Md.Kes (Ahli Madya Kesehatan) |
Refraksi Optisi | Amd.Kes atau Amd.RO (Ahli Madya Refraksi Optisi) |
Teknisi Gigi | AMTG / Amd.Kes |
Penata Anastesi | STr Kep An |
Terapis Gigi dan Mulut | |
Audiologi | A.Md.Kes |
Tenaga Teknik Biomedika
Profesi | Gelar / Titel |
---|---|
Radiografer | A.Md.Rad |
Teknik Elektromedik | A.Md.TEM / S.St (D4) |
Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Amd.Kes / S.Tr.Kes (D4) |
Fisikawan Medik | S.Si (Sarjana Sains) |
Ortotik Prostetik | Amd.OP |
Radioterapi | A.Md.Kes |
Tenaga Kesehatan Tradisional
Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional.
Sumber:
- UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
- Berbagai aturan peraundang-undangan lainnya yang terkait
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 256/M/KPT/2017 tentang Program Studi