Gustinerz.com | Perawat merupakan mayoritas tenaga kesehatan di institusi pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan program Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Jumlah perawat di Indonesia saat ini 42% dari total jumlah tenaga kesehatan diluar tenaga medis, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari perkotaan hingga daerah-daerah terpencil.



Peran profesional profesi keperawatan menjadi faktor keberhasilan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Dalam upaya mewujudkan mutu pelayanan kesehatan, perawat bekerja secara profesional, baik secara mandiri maupun kolaboratif dalam memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Profesi keperawatan telah diakui oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Akan tetapi realita dilapangan penghargaan atau jasa profesi terhadap profesi keperawatan sebahagian besar belum sesuai dengan harapan. Kondisi inilah yang memacu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi perawat membuat panduan dalam menghitung besaran jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia.

Panduan ini diharapkan menjad acuan seluruh anggota PPNI dan para stakeholder dalam menghitung dan memberikan jasa profesional profesi keperawatan.

KLIK DISINI UNTUK MENGUNDUH PEDOMAN JASA PROFESIONAL PROFESI PERAWAT INDONESIA. << BERANDA