Plagiarisme hingga saat ini masih sering terjadi pada dunia pendidikan di Indonesia, bahkan baru-baru ini diberitakan Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara periode 2021-2026 disanksi tunda kenaikan pangkat akibat terbukti melakukan self-plagiarism.

Dalam Permendiknas No.17/2010 dijelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau kerya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.



Seseorang bisa dikatakan plagiasi jika (Soetanto, 2014).

  • Mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai miliknya
  • Menyalin kata-kata atau ide orang lain tanpa menyebutkan sumbernya
  • Tidak memberi tanda petik dalam mensitasi kalimat orang lain
  • Memberikan informasi keliru tentang sumber dari sitasi
  • Merubah kata-kata tetapi menyalin struktur kalimat tanpa menyebutkan sumbernya
  • Menyalin terlalu banyak kata-kata atau ide dari satu sumber sehingga menjadi bagian terbesar dari suatu karya baik dengan menyebutkan sumbernya atau tidak.

10 jenis plagiarisme berdasarkan penelitian iThenticate:

  1. Complete plagiarsm: plagiasi secara total
  2. Duplication: plagiasi ketika peneliti menggunakan karya ilmiahnya sebelumnya tanpa memberikan informasi bahwa itu merupakan penelitian yang sudah dilakukannya sebelumnya.
  3. Invalid source: plagiasi jenis ini terjadi ketika peneliti memberikan informasi yang salah atau tidak memadai terhadap sumber-sumber referensi yang digunakannya.
  4. Misleading attribution: salah atau tidak mencantumkankan pihak-pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam penelitian atau mencantumkan pihak yang tidak berkontribusi pada penelitian/riset.
  5. Parapharasing: mengambil teks dari satu sumber, kemudian dilakukan parafrasa namun tidak disebut sumbernya, seakan teks tersebut asli miliknya.
  6. Repetative research: peneliti menggunakan data dan metode yang sama untuk penelitian baru tanpa menyebutkan bahwa metode itu pernahdigunakan pada penelitian sebelumnya.
  7. Replication: tindakan mengirimkan naskah ke beberapa saluran publikasi misalnya jurnal, konfrensi ilmiah, dan lai-lain.
  8. Secondary source. Terjadi ketika peneliti memanfaatkan sumber-sumber sekunder misalnya literature review. Peneliti hanya mengutip sumber primer tanpa memberikan informasi atau mengutip sumber sekunder yang dibacanya.
  9. Unecthical collaboration: peneliti yang berkolaborasi melanggar kesepakatan dan etika kolaborasi.
  10. Verbatim plagiarsm: tindakan mengambil kata-perkata ide atau karya orang lain tanpa membubuhkan kutipan atau rujukan.

10 jenis plagiarisme hasil kajian dari Turnitin

  1. Clone: mengcloning karya orang lain.
  2. CTRL-C: sebagian besar isi dan teks berasal dari satu sumber.
  3. Find-replace: melakukan parafrase secara tidak tuntas, hanya mengganti beberapa kata kunci sumber rujukan.
  4. Remix: menyusun kalimat kembali dari berbagai sumber menjadi suatu karya tulis.
  5. Recycle: menggunakan karya terdahulu penulis tanpa sitasi disebut juga “Self-Plagiarsm” atau “Auto-Plagiarsm”
  6. Hybrid: merangkai beberapa sumber rujukan dan mengambil beberapa kalimat dari sumber tersebut tanpa menyebut sumber.
  7. Mashup: menyalin materi dari berbagai sumber dan merangkainya.
  8. 404 error: penulis mencantumkan sitasi yang tidak ada atau keliru sebagai sumber informasi.
  9. Agregator: penulis melakukan sitasi dengan benar dari sumber-sumber referensi, namun isi naskah hampir tidak mengandung orisinalitas karya tulis.
  10. Re-tweet: sudah mengutip dengan benar, namun masih mengandung banyak sekali kesamaan kata, kalimat dan struktur atau sistematika artikel yang dirujuknya.

Sumber:

  • Diolah dari Faizuddin Harliansya “Plagiarsm dalam Karya atau Publikasi Ilmiah dan Langkah Strategis Pencegahannya”. LIBRIA, Vol.9, No. 1, Juni 2017.
  • Hendrawan Soetanto. Memahami Plagiarsme Akademik. ppikid.ub.ac.id. upload 2014.