Tulisan oleh: Mar'atuljannah Una (Mahasiswa Kesehatan Masyarakat)

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan pokok yang dijalankan di setiap sekolah dengan peserta didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama yang dimulai dari TK/RA hingga SMA/SMK/MA/MAK dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan perilaku hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah sehingga tercipta lingkungan sekolah yang sehat sekaligus prestasi belajar anak yang cemerlang.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.828/MENKES/SK/IX/2008 tentang petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, menyebutkan definisi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan kemampuan hidup sehat selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah.



UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang ada di sekolah dan perguruan agama. Program pembinaan dan pengembangan UKS di sekolah/satuan pendidikan luar sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.

Di Indonesia, usaha kesehatan di sekolah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 79 yang menyatakan bahwa usaha kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah yang dikelola secara bersama oleh 4 (empat) Kementerian yaitu : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Bersama 4 Menteri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 7 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Berdasarkan kebijakan tersebut, maka seluruh sekolah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA beserta sekolah-sekolah Luar Biasa dari semua jenjang tersebut wajib melaksanakan usaha kesehatan di sekolah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan secara nasional (Susana, 2018).

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Tujuan UKS yaitu menciptakan pola hidup sehat, lingkungan yang sehat dan kehidupan sehat dengan cara mencegah, memberantas penyakit dan memberikan pengetahuan mengenai kesehatan sehingga tercapai mutu pendidikan yang baik dan tumbuh kembanag yang maksimal serta membentuk suatu kepribadian yang baik dan jiwa setiap individu (Nugroho, 2017).

Usaha Kesehatan Sekolah bertujuan meningkatkan kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dan lingkungan sekolah yang sehat sehingga memungkinkan peserta didik mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.

UKS ditujukan kepada siapa?

Sasaran pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah. Sasaran UKS meliputi peserta didik sebagai sasaran primer, sedangkan guru, orang tua, pengelola kesehatan dan pengelola pendidikan sebagai sasaran 13 sekunder, dan yang terakhir sasaran tersier ialah lembaga pendidikan mulai dari tingkat pra/TK sampai SLTA dan lingkungan (Amin, 2015).

Menurut Depkes RI dalam Amin (2015) “Menyebutkan sasaran utama dari pembinaan UKS adalah peserta didik dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah termasuk peguruan agama beserta lingkungan”.

Ruang Lingkup Pelaksanaan UKS

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan upaya satuan pendidikan dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kemampuan hidup sehat, dengan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta derajat kesehatan peserta didik melalui pelaksanaan Trias UKS yakni:

  1. Pendidikan Kesehatan: melalui kegiatan peningkatan pengetahuan secara intrakurikuler, kokurikuluer dan ekstrakurikuler dan pembiasaan PHBS
  2. Pelayanan Kesehatan: melalui pencegahan penyakit seperti dengan imunisasi dan minum obat cacing
  3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat: dengan melengkapi sarana prasarana PHBS, antara lain air bersih, toilet, tempat cuci tangan, tempat sampah, saluran drainase

Referensi:

  • Usaha Kesehatan Sekolah (http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/usaha-kesehatan-sekolah) diakses 18 November 2021
  • Pengertian, Tujuan & Sasaran Usaha Kesehatan Sekolah (https://smkperintis.sch.id/blog/pengertian-tujuan-sasaran-usaha-kesehatan-sekolah/) diakses 18 November 2021