Gustinerz.com | Kejadian gawat daruat bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Keadaan ini menuntut para kesiapan tenaga kesehtan untuk melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya. Salah satu profesi kesehatan yang bertanggung jawab dalam penatalaksaan pasien gawat darurat adalah perawat.

Undang-undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 telah menjelaskan bahwa perawat bertanggung jawab dalam penanganan pasien dalam keadan gawat darurat. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 tahun 2019 telah diatur terkait peran perawat dalam keadaan daruat.

Inilah penjelasan Permenkes 26 tahun 2019 tentang peran perawat dalam keadaan darurat



  1. Dalam keadaan daruat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pertolongan pertama bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
  3. Pemberian pertolongan pertama ditujukan untuk mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi klien.
  4. Keadaan gawat daruat adalah keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan klien.
  5. Keadaan darurat ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
  6. Keadaan darurat tersebut merupakan penialaian terhadap keadaan klien
  7. Perawat wajib merujuk klien ke dokter atau fasilitias pelayanan kesehatan setelah dilakukan pertolongan pertama
Baca Juga: Konsep DR-ABC-DEFGH Dalam Menolong Korban Gawat Darurat

Adanya aturan perundang-undangan ini sepatutnya menjadi warning kepada seluruh perawat untuk meningkatkan kompetensinya dibidang kegawat daruratan medis/keperawatan. Salah satu yang wajib diikuti perawat adalah mengikuti pelatihan Dasar Kegawat Daruratan atau minimal mengikuti Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) yang dilakukan oleh HIPGABI.