Sejak disahkannya Undang-Undang No. 17 tentang Kesehatan Agustus 2023 lalu, berbagai macam regulasi telah berubah salah satunya tentang capaian Satuan Kredit Profesi (SKP) yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan yang sebelumnya di kelola oleh organisasi profesi, namun saat ini telah dikelola langsung oleh kementerian kesehatan.

Kecukupan SKP nakes dapat dipenuhi melalui 3 ranah yang terdiri dari:

  1. Ranah pelatihan/kegiatan peningkatan kompetensi yang dapat dipenuhi melalui kegiatan pelatihan, seminar, workshop, lokakarya dan kegiatan peningkatan kompetensi yang tersedia pada platform Pelataran Sehat.
  2. Ranah pelayanan dipenuhi melalui kegiatan profesionalisme yang dibuktikan dengan rekapitulasi kegiatan yang ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Ranah pengabdian dipenuhi melalui kegiatan yang dilakukan oleh lembaga, kementerian, atau perhimpunan masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Berikut ini rincian SKP yang harus dikumpulkan oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan surat pemberitahuan nomor PL.02.03/F/1117/2024 dari Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.

No. Profesi Capaian SKP
1 Dokter 250
2 Dokter Gigi 200
3 Bidan 50
4 Perawat
5 Tenaga Sanitasi Lingkungan
6 Apoter
7 Psikolog Klinis
8 Ahli Kesehatan Masyarakat 25
9 Tenaga Teknis Kefarmasian
10 Tenaga Gizi
11 Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
12 Fisioterapi
13 Terapi Okupasional
14 Terapi Wicara
15 Akupunktur Terapi
16 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
17 Teknisi Kardiovaskular
18 Teknisi Pelayanan Darah
19 Optometris
20 Teknisi Gigi dan Mulut
21 Penata Anestesi
22 Terapi Gigi dan Mulut
23 Audiologi
24 Radiografer
25 Elektromedis
26 Fisikawan Medik
27 Ostotis Prostetis
28 Tenaga Kesehatan Ramuan Jamu
29 Tenaga Kesehatan Tradisional
30 Tenaga Kesehatan Tradisional Inkontinental
31 Epidemiolog Kesehatan
32 Pembimbing Kesehatan Kerja
33 Promotor Kesehatan

Leave a Comment