Gustinerz.com | Akhir-akhir ini banyak berita beredar rumah sakit di Indonesia yang tidak mengakui kartu BPJS Kesehatan saat pasien berobat di rumah sakit yang membuat masyarakat mengeluh sampai ngamuk pada petugas kesehatan di rumah sakit, bahkan melapor ke pemerintah.

Sebenarnya ini masalah klasik (sudah lama), sejak diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 silam masalah ini banyak terjadi dan belum juga tuntas hingga saat ini.

Untuk itu, jika kamu tidak mau kejadian ini terjadi, maka sebaiknya yang harus kamu lakukan supaya BPJS kamu dapat digunakan di rumah sakit.

1. KETAHUI SISTEM RUJUKAN



Jika sakit (misalnya demam, sakit kepala, flu, nyeri) sebaiknya kamu jangan terburu-buru mengunjungi rumah sakit, ada baiknya kamu mengunjungi FASILITAS KESEHATAN PERTAMA (FASKES TINGKAT 1) yang tertera dengan jelas di kartu BPJS kamu. Faskes tk 1 terdiri dari klinik pratama, praktik mandiri dokter, atau puskesmas. misalnya kartu BPJS kamu tertera Faskes tingkat I Puskesmas Kota Bintang, maka sebaiknya kamu menuju puskesmas tersebut.

Disinilah kamu akan dilayani, akan diperiksa oleh tenaga kesehatan, serta mengetahui masalah kesehatan yang sedang kamu hadapi. Jika masalah kamu bisa diatasi di puskesmas ini maka tidak perlu pergi ke rumah sakit, namun jika tidak, kamu akan mendapat surat rujukan dari dokter (puskesmas) menuju rumah sakit atau dirujuk langsung oleh petugas kesehatan yang bertugas disitu.

Setelah kamu di rumah sakit, perlihatkan surat rujukan tersebut beserta kartu BPJS kamu, maka kartu BPJS kamu dapat digunakan. Inilah yang penyebab banyak orang yang mau berobat dirumah sakit tapi tidak bisa dilayani karena belum memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tk 1 atau tidak memiliki rujukan dari faskes tk 1. Jadi kalau sakit jangan terburu-buru ke rumah sakit. Jika kamu tetap memaksakan diri untuk tetap ke rumah sakit (tanpa melalui faskes tk 1), maka siap-siap di rumah sakit kamu akan dihitung pasien umum.

Namun, ada beberapa keadaan kamu tidak perlu ke faskes tk 1 contohnya dalam keadaan GAWAT DARURAT, misalnya kecelakaan, tidak sadarkan diri secara tiba-tiba, perdarahan, sesak nafas, dan keadaan lainya yang MENGANCAM JIWA kamu langsung saja menuju FASKES / RUMAH SAKIT YANG TERSEDIA PALING BERDEKATAN DENGAN KEJADIAN. Tiba di RS BPJS kamu bisa digunakan dan ini berlaku diseluruh rumah sakit di Idonesia yang bekerja sama dengan BPJS.

2. PASTIKAN MEMBAYAR IURAN PER BULAN

Bila anda peserta mandiri (Bukan Penerima Upah) pastikan setiap bulan (sebelum tanggal 10) anda membayar BPJS Kesehatan (jangan sampai membayar denda akibat tidak membayar secara rutin yah). Pembayaran BPJS kesehatan sangat-sangat mudah saat ini karena banyak caranya (melalui bank, ATM, alfamar, indomaret, aplikasi traveloka, aplikasi tokopedia, dan masih banyak lagi) jadi tidak ada alasan tidak sempat membayar!.

Khusus anda pengguna BPJS (bantuan pemerintah) untuk masyarakat yang kurang mampu yang biasanya dibagikan oleh pemerintah desa kamu tidak diwajibkan membayar, secara otomatis kartu BPJS anda selalu aktif.

2 cara diatas adalah kunci supaya BPJS kamu dapat digunakan di rumah sakit. < Beranda