Catatan Kegiatan Sosialisai Perpajakan Dari Kanwil DJP Suluttenggo dan Maluku (Tax Goes To Campus)
Gustinerz.com | Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-udnang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran negara. Untuk mengelolah atau mengumpul pajak maka perlu ada lembaga untuk mengurus pengumpulan pajak. Apa saja lembaha yang mengurus perpajakan di Indonesia?
Pajak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolahnya yaitu:
1. Pajak Pusat
Pajak yang dikelolah oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh direktorat jenderal pajak antar lain.
– Pajak penghasilan (PPh)
– Pajak Pertambahan nilai (PPN)
– Pajak penjualan barang yang tergolang mewah (PPnBM)
– Pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan, perhutanan, dan pertambahan
– Bea Materi
2. Pajak Daerah
Pajak yang dikelolah oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini dikelolah oleh Dinas Pendapatan Daerah, yaitu antara lain
1. Propinsi
– Pajak Kenderaan
– Bea Balik nama kenderaaan bermotor
– Pajak bahan bakar bermotor
– Pajak rokok
2. Kabupaten
– Pajak hotel
– Pajak restoran
– Pajak hiburan
– Pajak reklame
– Pajak penerangan jalan
– pajak mineral bukan logam dan bantuan
– Pajak parkir
– dll.
cancan
Dua Lembaga Pengelolah Pajak
test drive
Dua Lembaga Pengelolah Pajak