Esai oleh: SRI DEWI KALUKU (Semester 3B)

Uji Kompetensi (UKOM) merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar profesi untuk memberikan jaminan kepada tenaga kesehatan khususnya perawat, bahwa perawat mampu melaksanakan peran dan mengemban tanggung jawab dari profesinya terhadap masyarakat. Selain itu uji kompetensi sebagai suatu tolak ukur untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi keperawatan.

Uji kompetensi nasional adalah alat penampis atau skrining untuk mengidentifikasi calon perawat yang memiliki kemampuan memasuki dunia praktek keperawatan (Fullcher dan Mullin dalam masfuri, 2016). Oleh karena itu setiap perawat diwajibkan mengikuti uji kompetensi secara nasional hingga dinyatakan layak untuk memberikan pelayanan dan diakui oleh hukum dan negara yang dibuktikan dengan adanya STR (Surat Tanda Registrasi).  Sesuai dengan Pasal 21 UU No 36/2014 tentang Tenaga kesehatan, mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.

Pentingnya STR bagi perawat



Dengan adanya STR ini maka perawat dianggap mampu dan diperbolehkan untuk melakukan praktik keperawatan pada masyarakat. Ditambah lagi dengan kebijakan exit exam, di mana mahasiswa keperawatan harus lulus UKOM terlebih dahulu kemudian bisa untuk lulus dalam bangku perkuliahan dan mengemban gelar sarjana. Adanya ujian kompetensi  ini  maka diharapkan akan terlahir perawat-perawat dengan standar kompetensi yang tinggi untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta dapat bersaing dengan perawat yang berasal dari luar negeri karena pada indstri  4.0 telah dibuka akses untuk tenaga asing masuk secara leluasa ke Indonesia juga tantangan lain bagi perawat Indonesia ialah sekarang ini banyaknya ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menjadi  ancaman bagi perawat utamanya di bidang teknologi modern.

Oleh karenanya diperlukan peningkatan atau perbaikan dari standar mutu profesi keperawatan. Salah satu upaya peningkatannya ialah dengan mengikuti UKOM. Namun apakah perawat-perawat yang profesional atau layak melakukan asuhan keperawatan bagi masyarakat hanyalah perawat yang lulus UKOM dan telah mengantongi STR ditangannya?. Jika ditinjau kembali secara realita yang ada bahwa pada saat seseorang lulus dari pendidikan keperawatan dan mengikuti UKOM maka yang diujikan dalam ujian kompetensi hanyalah berupa kasus-kasus yang harus dianalisa dan kemudian mencari jawaban yang terbaik dari soal-soal tersebut sementara hal ini telah banyak dipelajari selama mengenyam pendidikan profesi keperawatan. Namun jika dikembalikan lagi pada hakikat dari seorang perawat, bahwa perawat harusnya memiliki sifat peduli atau caring terhadap pasiennya karena pasien juga sangat membutuhkan rasa empati atau peduli dari diri seorang perawat selama proses penyembuhannya.

Tuntutan bagi perawat dalam UKOM

Saat ini kebanyakan dari perawat hanya berfikir dan menganalisa kasus-kasus yang terjadi kemudian mencari solusi yang terbaik untuk masalah tersebut (sebagaimana tuntutan bagi perawat dalam UKOM) dengan menyampingkan rasa peduli dan empati kepada pasien itu sendiri. Hal ini dikarenakan seorang perawat yang dalam proses pendidikannya menempuh rata-rata 5 tahun mempelajari ilmu keperawatan dan teori caring mempraktekkannya tetapi lebih banyak berfokus menganalisa kasus-kasus dan mencari diangnosa keperawatan kemudian berlanjut pada asuhan keperawatan lain yang seolah-olah memupuk perawat untuk menjadi perawat yang sangat profesional dalam hal menganilisa kasus-kasus yang ada. Ditambah lagi dengan perawat harus bisa mencapai standar lulus uji kompetensi dengan soal-soal yang sangat banyak hanya menampilkan kasus kemudian dianilisa untuk didapatkan solusi terbaiknya.

Lantas apa yang membedakan kita dengan tenaga kesehatan lain misalnya saja dokter?. Para perawat selalu bersembunyi dan berdalil bahwa diagnosa perawat dan dokter berbeda selain itu fokus antara dokter dan perawat juga sangatlah berbeda namun pada kenyataannya hasil dilapangan sendiri membuktikan bahwa masyarakat masih belum paham betul sebenarnya apa yang menjadi pembeda dari profesi dokter dan juga perawat. Karena pada dasarnya sebagian besar perawat telah kehilangan jati dirinya yaitu sifat dasar seorang perawat adalah caring atau peduli dari perawat kepada pasiennya.

Dengan sifat peduli atau caring ini pasien akan mampu menerima pengobatan dengan perasaan nyaman  dengan tidak merasa tertekan selain itu juga pasien akan merasa peracaya kepada perawat dengan segala tindakan yang dilakukan seorang perawat dalam asuhan keperawatan  sehingganya pasien akan menerima segala tindakan dengan rasa penuh percaya pada perawat bahwa perawat mampu dan kompeten untuk membantu penyembuhannya disisi lain juga kondisi psikologis dari pasien juga tidak akan tertekan dan pasien tidak mengalami gangguan psikologis karena pada dasarnya kondisi psikologis sangat mempengaruhi terhadap kesembuhan dari pasien.

Merubah metode penilaian UKOM

Mirisnya di zaman sekarang ini setiap perawat hanya mengejar nilai standar kelulusan UKOM dan sebuah STR. Lantas bagaimana cara meningkatkan atau menumbuhkan rasa caring dari dalam diri perawat? yakni dengan mengubah metode penilaian UKOM bukan lagi berstandar pada soal-soal  kasus yang disediakan oleh penguji  kemudian perawat mencari jawaban dan menganalisanya tapi justru penilaian diletakkan pada saat perawat bertugas secara langsung baik dalam rumah sakit, klink atau pusat kesehatan masyarakat lainnya dengan pengujinya adalah pasien yang dirawat oleh perawat itu sendiri dan hal ini tetap di awasi oleh Persataun Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kemudian PPNI harus mengambil tindakan yang tegas dengan memutus atau mengambil kembali STR apabila dalam penilain oleh pasien perawat mendapatkan nilai yang tidak sesuai dengan standar bahwa perawat tersebut mampu menerima STR .

Dengan menjadikan pasien sebagai penguji dari perawat maka perawat akan lebih berlaku caring pada pasien ini menjadi salah satu media pengukuran yang baik apakah perawat tersebut memenuhi syarat atau tidak didasarkan pada hasil penilaian pasien yang telah dirawatnya. Karena pada dasarnya meskipun seseorang yang menguji atau melakukan penilaian terhadap lulus tidaknya peserta UKOM adalah orang yang kompeten pada bidang tersebut namun mereka bukanlah orang yang merasakan langsung bagaimana pengaplikasian dari pemahaman-pehaman teorinya tersebut oleh karenanya pasien adalah penilai atau penguji yang paling baik dalam menentukan layak tidaknya perawat tersebut bekerja sebagai sesorang perawat.

Perawat harus meningkatkan sifat empati

Karena perawat yang profesioanal dan layak melayani masyarakat bukan hanya perawat dengan ilmu pengetahuan yang tinggi, keterampilan yang terbaik serta anilasa yang tajam terhadap masalah tertentu kemudian merasa lebih paham atas kondisi pasien dan merasa memiliki pengetahuan yang lebih tinggi dan memandang remeh pasien, membeda-bedakan pasien serta tidak mendegarkan atau mencari tahu lebih lanjut keluhan pasien. Akan tetapi perawat juga harus memiliki sifat peduli atau empati yang sangat tinggi kepada pasiennya.

Sehingganya tidak ada lagi pasien yang akan mengeluh dan merasa diabaikan oleh perawatnnya atau merasa perawat kurang peduli terhadap dirinya atau merasa enggan untuk meminta bantuan atau menyakan hal-hal tertentu pada perawat. Karena para perawat akan takut dengan respon dan penilaian dari pasien dan memperlakukan pasien benar-benar penuh dengan rasa empati serta tidak ada lagi perawat yang merasa tertekan karena standar kelulusan UKOM yang harus dilampaui padahal meraka telah menyelesaikan pendidikan profesi perawatnya dengan rata-rata menempuh pendidikan selama 5 tahun.

Dalam hal ini selama 5 tahun mengikuti pendidikan tersebut mereka menganalisa kasus-kasus yang ada pada pasien. Serta tidak ada lagi kasus ditemukanya perawat yang tidak peduli atau kurang caring pada pasien karena takut akan konsekuensi ditariknya STR dari perawat yang bersangkutan.
“Ahlak yang baik adalah berbuat baik kepada orang lain, tidak menyakiti mereka dan menampakkan wajah ceria – Hasan Al-Bashri”.


Sumber:

  • Masfuri. 2016. Uji Kompetensi Perawat Di Indonesia.Jurnal PPNI.01(01). Hal 88