Dengan disahkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat perubahan signifikan dalam pengaturan dan fungsi lembaga-lembaga yang berhubungan dengan profesi keperawatan di Indonesia, termasuk Konsil Keperawatan dan Kolegium Keperawatan.

Dua entitas ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengaturan dan pengembangan profesi perawat. Konsil Keperawatan dan Kolegium Keperawatan memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan/keperawatan di Indonesia, namun memiliki fungsi, tugas, dan struktur organisasi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai perbedaan antara keduanya.

1. Konsil Keperawatan

Konsil adalah Lembaga yang melaksanakan tugas secara independent dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Konsil Keperawatan adalah lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi praktik keperawatan di Indonesia. Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Konsil Keperawatan memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam hal pengawasan dan penegakan disiplin bagi perawat.

Tugas Utama:

  • Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas konsil
  • Menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan

Keanggotaan:

Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Saat ini anggota konsil keperawatan adalah Ibu Wahyu Fauziah, S.Kep, Ns, MHealSc,PhD.

2. Kolegium Keperawatan

Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independent dan merupakan alat kelengkapan konsil.

Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk untuk mengembangkan disiplin ilmu keperawatan dan meningkatkan mutu pendidikan keperawatan. Kolegium ini berfungsi sebagai pengampu dalam pengembangan kurikulum dan penelitian di bidang keperawatan.

Tugas utama:

  • Menyusun standar kompetensi tenaga keperawatan
  • Melaksanakan uji kompetensi tenaga keperawatan bersama dengan penyelenggara pendidikan
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi
  • Menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga keperawatan

Keanggotaan: terdiri dari guru besar dan ahli dalam bidang keperawatan. Saat ini ketua kolegium keperawatan adalah Prof. Dr. Nursalam, BSN, M.Nurs (Hons).


Referensi:

  • UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Leave a Comment