Gustinerz.com | Sebagai seorang perawat memiliki kewajiban untuk bergabung dengan Organisasi Profesi (OP) Perawat yang diakui dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Seorang perawat dikatakan sebagai anggota PPNI jika memiliki Nomor Induks Registrasi Anggota (NIRA) yang diakui secara nasional (dalam hal ini dikeluarkan oleh DPP PPNI). Silahkan baca artikel terkait dibawah ini



Setiap perawat yang memiliki NIRA berlaku untuk selamanya sebagai identitas anggota PPNI, jika anggota pindah tempat kerjat/instansi/kabupaten atau provinsi cukup melakukan pengajuan secara online, berikut langkah-langkahnya.

Langkah-langkah pindah/mutasi keanggotaan PPNI secara online

  1. Akses website url https://ppni-inna.org/
  2. Klik/pilih menu/fitur “membership”
  3. Login Box. Masukan: username: NIRA anda, password: sesuai dengan yang anda masukan pertama kali mendaftar NIRA. Jika NIRA & Password dilupa menghubungi admin DPK/DPD PPNI Kabupaten/Kota tempat bekerja.
  4. Klik menu Data Pribadi, dan pilih menu Mutasi Keanggotaan
  5. Akan tampil lama detail mutasi keanggotaan. Silahkan pilih mutasi tujuan Provinsi, Kabupaten/kota, Komisariat, Keterangan (alasan mutasi). Lau klik SIMPAN
  6. Menghubungi Admin PPNI Provinsi sebelumnya untuk meminta persetujuan pindah/mutasi.