Gustinerz.com | Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS sudah 5 tahun diselenggarakan di Indonesia. Kehadiran BPJS sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia hal ini terlihat adanya peningkatan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan sejak tahun 2014.

BPJS Kesehatan menjamin semua kebutuhan peserta sesuai dengan diagnosa medis dan prosedur tindakan medis yang akan dijalani. Dalam pelaksanaanya di lapangan, program ini masih butuh perbaikan sehingga setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menyempurnakan program ini.



Pada tahun 2019 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 82 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut juga sudah diatur terkait jaminan kesehatan bayi baru lahir dari orang tua yang merupakan peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan).

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa bayi baru lahir dari orang tua/ibu peserta BPJS aktif secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan ketika lahir dan wajib melaporkan/mendaftarkan bayi baru lahir tersebut ke BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 28 hari sejak bayi lahir, sementara untuk bayi baru lahir dari orang tua/ibu yang tidak memiliki atau memiliki BPJS tidak aktif dipastikan tidak akan dijamin, sehingga bagi orang tua baiknya memperhatikan ini.

Berikut hal-hal penting yang diatur terkait jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir

  • Pertama, bayi yang didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan tidak akan dikenakan masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari, sehingga status kepesertaan bayi tersebut dapat langsung aktif dan digunakan.
  • Kedua, iuran bayi terhitung sejak bayi lahir sampai usia 24 bulan (baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
  • Ketiga, iuran bayi jadi satu dengan Virtual Account (VA) keluarganya
  • Keempat, denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Kelima, bayi lahir meninggal tidak dikenakan tagihan iuran namun Rumah sakit tidak dapat menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada BPJS Kesehatan.
  • Keenam, bayi lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir, dan biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin.
  • Ketujuh, penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN (BPJS Kesehatan).

Prosedur pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta JKN-KIS (BPJS)

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan cukup datang ke kantor cabang BPJS di kota masing-masing dengan membawa kartu BPJS (orang tua/ibu), KTP/KK orang tua dan surat keterangan lahir dari rumah sakit. Baiknya juga disiapkan fotocopy buku tabungan rekening bank atau untuk lebih mudah baiknya menggunakan mobile banking bank mandiri.