Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam melaksanak suatu pekerjaan atau tugas pada bidang tertentu, sesuai dengan profesi yang disandangnya. Perawat merupakan sebuah profesi yang bekerja dalam bidang kesehatan yang memiliki kompetensi sendiri yakni mampu memberikan asuhan keperawatan kepada pasien/klien baik sakit maupun sehat pada individu, keluarga dan masyarakat.

Sebagai sebuah profesi dibidang kesehatan, maka kebijakan keperawatan dibawah naungan kementerian kesehatan. Baru-baru ini Kemenkes baru saja mengeluarkan aturan KMK NOMOR HK.01/07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat. Aturan ini disesuaikan dengan amanah UU No. 38/2014 tentang keperawatan dan aturan lainnya yang terkait. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa



Kompetensi perawat mencakup pengetahuan, sikan dan keterampilan (soft dan hard skill). Kompetensi perawat terdiri dari 5 area kompetensi, yakni:

  1. Praktik berdasarkan etik, legal, dan peka budaya
  2. Praktik keperawatan profesional
  3. Kepemimpinan dan manajemen
  4. Pendidikan dan penelitian
  5. Pengembangan kualitas personal dan profesional

Kelima area ini sebaiknya harus dipelajari oleh perawat dalam menjalankan praktiknya sehari-hari dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien/pasien.

AREA PRAKTIK BERDASARKAN ETIK, LEGAL, DAN PEKA BUDAYA

Lulusan perawat mampu:

  1. Memahami konsep etik, norma, agama, budaya, hak asasi manusia dalam Pelayanan Keperawatan.
  2. Menghargai perbedaan latar belakang agama, budaya, dan sosial antara Klien dengan Perawat.
  3. Memprioritaskan kepentingan Klien dalam pemberian Pelayanan Keperawatan
  4. Menjaga hak privasi Klien
  5. Menjaga rahasia Klien yang diperoleh karena hubungan terapeutik.
  6. Menjaga kesehatan diri Perawat sehingga tidak berdampak kepada Klien.
  7. Menghindari konflik kepentingan dengan Klien dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  8. Menunjukkan sikap empati dan kepedulian (caring) dalam pemberian Pelayanan Keperawatan.
  9. Menjaga dan membangun hubungan profesional sesama Perawat dan dengan profesi lain untuk Pelayanan Keperawatan bermutu.
  10. Melindungi Klien dari pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.
  11. Berpartisipasi aktif dalam pengembangan keprofesian untuk menjaga kualitas Pelayanan Keperawatan.
  12. Memahami ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
  13. Melakukan Praktik Keperawatan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
  14. Menunjukkan sikap sadar hukum dalam pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
  15. Menggunakan pendekatan budaya untuk meningkatkan mutu pemberian Pelayanan Keperawatan.
  16. Mendorong kemandirian masyarakat dengan basis budaya setempat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat.

AREA PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL

Lulusan perawat mampu:

Menerapkan ilmu biomedik, ilmu humaniora, ilmu Keperawatan, dan ilmu kesehatan masyarakat yang terkini untuk mengelola masalah Keperawatan secara holistik, terpadu, dan kontinum meliputi:

  1. Pelayanan promosi kesehatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
  2. Pencegahan masalah kesehatan umum dan khusus untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
  3. Perumusan Diagnosis Keperawatan dan analisis masalah Keperawatan sesuai dengan standar Praktik Keperawatan
  4. Sebagai landasan untuk penyusunan rencana intervensi dan evaluasi hasil Asuhan Keperawatan.
  5. Intervensi Keperawatan sesuai masalah dan Diagnosis Keperawatan pada seluruh tatanan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan primer, sekunder, tersier, dan khusus.
  6. Pelayanan pemulihan kesehatan individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat untuk tercapainya derajat kesehatan yang lebih baik.

Memahami standar mutu yang digunakan dalam Pelayanan Keperawatan untuk melindungi Klien dalam pemenuhan kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, meliputi:

  1. Rumusan masukan, proses, dan luaran dalam pemberian Pelayanan Keperawatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
  2. Mampu beradaptasi dengan ketersediaan sumber daya tanpa mengorbankan mutu Pelayanan Keperawatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.

AREA KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN

Lulusan perawat mampu:

Menerapkan konsep kepemimpinan dan manajemen dalam pengelolaan:

  1. Asuhan Keperawatan individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
  2. Program kesehatan komunitas untuk tujuan promosi dan pencegahan masalah kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan untuk menunjang Pelayanan Keperawatan.
  4. Sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan finansial untuk Pelayanan Keperawatan bermutu.
  5. Penyelenggaran Pelayanan Keperawatan personal, kolaborasi, institusional yang efektif, efisien, akuntabel dan terjangkau.
  6. Masalah-masalah kesehatan dan kebijakan Pemerintah dalam bidang kesehatan dan Keperawatan dengan perumusan masalah dan pemilihan prioritas intervensi yang efektif dan efisien.

AREA PENDIDIKAN DAN PENELITIAN

Lulusan perawat mampu:

  1. Memahami peran dan fungsi pendidik klinik (Preceptor) dalam pendidikan Keperawatan.
  2. Memahami kebutuhan pendidikan dan keterampilan klinik dalam pendidikan Keperawatan.
  3. Merancang dan melaksanakan penelitian sederhana dalam bidang Keperawatan.
  4. Menerapkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu Asuhan Keperawatan.

AREA PENGEMBANGAN KUALITAS PERSONAL DAN PROFESIONAL

Lulusan perawat mampu:

  1. Menyadari kebutuhan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi Keperawatan melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Keperawatan untuk menunjang mutu Pelayanan Keperawatan.

Sumber:

  • KMK NOMOR HK.01/07/MENKES/425/2020