Gustinerz.com | Praktik Keperawatan Mandiri adalah praktik perawat perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri diluar fasilitas pelayanan kesehatan.  Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri perawat berwenang memberikan asuhan keperawatan, penyuluhan dan konseling dan meaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.

Berikut syarat membuka praktik mandiri perawat berdasarkan Permenkes RI Nomor 26 tahun 2019.

Persyaratan Administrasi

  1. Kualifikasi pendidikan minimal Profesi Ners. Vokasi bisa membuka praktik keperawatan mandiri jika disuatu daerah tersebut belum memiliki kualifikasi perawat ners.
  2. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat praktik keperawatan mandiri. Syarat utama mendapatkan SIPP adalah sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Setiap perawat berhak mendapatkan paling banyak 2 SIPP yang dapat digunakan di Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit atau praktik mandiri. Berikut persyaratan untuk mendapatkan SIPP
      1. fotokopi ijazah dilegalisir
      2. fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
      3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
      4. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik
      5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×5 (3 lembar)
      6. rekomendai dari kepala dinas kesehatan/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk.
      7. rekomendasi dari organisasi profesi.



Persyaratan Bangunan/Prasarana

  1. Bangunan untuk tempat praktik mandiri perawat dapat berutapa rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari gedung (apartemen, rumah toko, rumah susun, mal, atau bangunan lain yang sejenis).
  2. Bangunan bersifat permanen, tidak bergabung fisik bangunan lainnya (ada batas dengan bangunan lainnya). misalnya pada bangunan rumah tinggal pintu masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal.
  3. Bangunan praktik mandiri perawat terdiri dari ruang administrasi, ruang tunggu, ruang periksa/konsultasi/asuhan keperawatan, ruang penyimpanan alat kesehatan, toilet dan ruang lainnya sesuai kebutuhan
  4. Memiliki sistem air berish, kelistrikan atau pencahayaan yang cukup, ventilasi atau sirkulasi udara yang baik dan prasaran lain sesuai dengan kebutuhan.

Papan Nama Praktik

  1. Perawat yang membuka praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik.
  2. Papan nama mudah dibaca oleh masyarakat.
  3. Memuat nama perawat, nomor STR, Nomor SIPP dan terdapat keterangan “memberikan Asuhan Keperawatan”

Sumber:

  • Permenkes No. 26 tahun 2019
  • SK Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri dikeluarkan oleh DPP PPNI.