Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku  Organisasi Profesi yang diakui oleh Negara berdasarkan amanah Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tetang Keperawatan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pendapatan (Take Home Pay/THP) Perawat Indonesia.

Surat Keputusan dengan Nomor: 042A/DPP.PPNI/SK/K.S/V/2016 tentang Pendapatan (Take Home Pay/THP) Perawat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 01 Mei 2016. Isi dari Keputusan itu adalah

  1. Pendapatan (THP) Perawat Indonesia adalah pendapatan minimal yang seharusnya didapat oleh perawat dari sejumlah hari kerja perawat dalam 1 bulan yang praktif di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun non pemerintah
  2. Perhitungan Besaran Minimal Pendapata (THP) Perawat Indonesia mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai profesi untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dalam praktik profesi.
  3. Besaran Minimal Pendapatan (THP) Perawat Indonesia adalah 3 (tiga) kali Upah Minimum Provinsi (UMP) diwilayah perawat tersebut melaksanakan praktik.
  4. Seluruh Pengurus PPNI (DPP, DPW, DPD, DPK, dan DPLN) berkewajiban mensosialisasikan dan mengadvokasi kepada pihak-pihak terkait tentang pendapatan Perawat Indonesia.

Dalam Surat Edaran SK PPNI tentang THP ini diharapkan dapat digunakan sebagai landasan untuk melakukan advokasi kepada Instansi Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) Institusi pelayanan baik Pemerintah dan Swasta (Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainya), BKD provinsi dan Kabupaten serta dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing demi pemenuhan Azas Keadilan dan Kesejahteraan  dalam perhitungan pendapatan perawat Indonesia. < Beranda