Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan satu-satunya Organisasi Profesi (OP) yang diakui oleh Negara/pemerintah berdasarkan amanah Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, ini berarti tidak ada organisasi profesi perawat selain PPNI (kecuali sub-organisasi atau himpunan/ikatan dibawah naungan PPNI: HIPGABI, HPMI, IKPAMI, dan himpunan/ikatan lain diakui oleh PPNI).

Pertanyaannya sekarang, apakah anda seorang perawat yang telah menjadi anggota PPNI? dan apa buktinya?. Kenyataan dilapangan memang masih ada teman sejawat kita yang belum menjadi anggota PPNI, mungkin dengan tulisan ini bisa menyadarkan kita akan pentingnya seorang perawat yang bekerja di wilayah NKRI untuk menjadi anggota PPNI.

PPNI Organisasi Induk Profesi Perawat Indonesia



Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (UUK No. 38 tahun 2014, ayat 15) selain itu PPNI telah mendapatkan SK Kementrian Hukum dan HAM nomor: 93.AH.01.07.2012. Jadi legalitas organisasi ini jelas dimata hukum Indonesia.

Peran dan Fungsi PPNI

Sebagai organisasi profesi perawat PPNI memiliki peran dan fungsi sebagai wadah perawat yang mendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di Indonesia dan pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia (AD/ART PPNI, 2015). Peran dan Fungsi PPNI sangatlah penting untuk profesi keperawatan di Indonesia dimasa lalu, sekarang, dan yang akan datang.

Untuk menjadi anggota PPNI sangatlah mudah, berikut persyaratan menjadi angota (biasa) PPNI

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan (didalam negeri atau diluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan) atau meiliki ijazah SKP (dipergunakan hanya sampai tahun 2020)
  3. menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kab/kota atau komisariat (saat ini diterapkan sistim online simk untuk pendaftaran anggota, klik disini)
  4. mentaati AD/ART PPNI dan kode etik keperawatan Indonesia
  5. bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan/himpunan

Setelah menjadi anggota PPNI kita dituntut untuk mentaati kewajiban sebagai anggot yakni

Kewajiban Anggota

  1. menjunjung tinggi, mentaati, dan mengamalkan sumpah perawat, kode etik perawat Indonesia, AD/ART, dan keputusan PPNI
  2. membayar uang pangkal (Rp. 100.000/orang untuk perawat baru) dan iuran anggota  (Rp. 200.000/orang/tahun) dan iuran ICN (International Council of Nurses) (Rp. 5.000/orang/bulan)
  3. menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus PPNI
  4. anggota wajib memberikan informasi yang benar sesuai kebutuhan kepada pengurus sesuai keanggotaanya

Hak Anggota

  1. mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi
  2. mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan
  3. mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakana tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi (AD/ART, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Praktik, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan organisasi)
  4. mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota

Untuk mendapatkan hak tersebut sebagai seorang perawat harus terdaftar sebagai anggota (biasa) PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi inilah alasan mengapa seorang perawat wajib menjadi anggota PPNI. << Beranda

Sumber:

Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil MUNAS IX PPNI di Palembang