Gustinerz.com | Perawat merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Perawat sendiri bisa bekerja di pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas/klinik/praktik mandiri) dan juga pelayanan kesehatan tingkat lanjut yakni di Rumah Sakit.

Pendidikan keperawatan yang melahirkan profesi perawat menjadi dua yakni perawat vokasi dan perawat profesi (Ners). Vokasi merupakan perawat lulusan Diploma yang ditempuh selama 3 sampai 4 tahun, sementara profesi ners adalah lulusan S1+Ners ditempuh selama 5 tahun.



Artikel Terkait: SAH!, CPNS Perawat Profesi Ners Golongan III/b

Dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat terdapat beberapa peraturan baru salah satunya adalah terkait Jabatan/Golongan perawat Profesi Ners.

Dalam lampiran ke 5 peraturan tersebut jabatan/golongan perawat lulusan Ners yang baru terangkat sebagai CPNS dimulai dari Jabatan Ahli Pertama Golongan III/b. Peraturan ini, telah merubah peraturan sebelumnya PERMENPAN RB No. 25 tahun 2014 yang menetapakan CPNS Ners dimulai dari Golongan III/a.

Peraturan Menteri PANRB ini berlaku sejak diundangkan. Aturan ini telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019 dan telah diundangkan tanggal 31 Desember 2019. Silahkan download aturannya klik disini


Sumber:

  • PERMENPANRB No. 35 tahun 2019.

3 Comments

  • Dulu itu kembali ke masing2 daerah pengangkatan ada yg langsung 3b Ada jg gol 3a tergantung daerah yg didaftar
    Tp mmg kenyataanx S1 gol 3a berbeda dgn profesi ners yg mmg harusx 3b krn ners diperoleh selama 1,5-2 thn butuh biaya 2 kali lipat dr S1
    Semoga thn ini bisa Lulus cpns 2019-2020 amin

  • Setuju, karena prfesi ners tersebut dapat diselesaikan oleh mhs keperawatan memerlukan waktu 2 th paling cepat, kesetaraannya diatas S.1.