Gustinerz.com | Profesi perawat merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan terbanyak di Indonesia. Profesi perawat sebagian besar bekerja di rumah sakit dan puskesmas, sehingga peran perawat menjadi penentu dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Selain itu trend beberapa tahun belakangan ini sudah banyak tenaga perawat yang membuka praktik mandiri keperawatan dan juga home care hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang 38/2014 tentang Keperawatan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan Organisasi Profesi (OP) yang diakui oleh negara (berdasarkan UU 38/2014) yang berfungsi mewadahi perawat-perawat di seluruh Indonesia. Sama halnya dengan organisasi lainya PPNI memiliki peraturan organisasi atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang didalamnya mengatur tentang perawat di Indonesia.
Untuk menjadi anggota PPNI perawat berkewajiban mendaftarkan diri sebagai anggota melalui mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART. Seorang perawat dikatakan sebagai anggota PPNI jika perawat tersebut telah memiliki NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota).
Baca Juga: Cara Daftar Anggota PPNI
Hasil penelusuran Gustinerz dari data base online (SIMK PERAWAT) jumlah perawat di Indonesia per 2 September 2019 adalah sebanyak 532.040 orang (perawat yang telah terregistrasi di PPNI secara online/memiliki NIRA). Perlu ditekankan lagi data ini tidak termasuk perawat yang belum memiliki NIRA. Jawa Timur merupakan provinsi paling banyak perawat yang sudah memiliki NIRA PPNI yakni sebanyak 69.006 orang.
Perbadandingan data dari BPPSDMK Depkes (2015) jumlah perawat di Indonesia sebesar 223.910 orang sedangkan untuk tenaga medis 101.615. Jawa Tengah adalah provinsi dengan jumlah perawat terbanyak sebesar 29.154, sedangkan jumlah perawat paling sedikit adalah provinsi Gorontalo sebesar 1.086 (Depkes, 2015). < Beranda
Sumber:
- SIMK Online PPNI
- BPPSDMK Depkes 2015
- tirto.id/867-persen-puskesmas-di-dki-jakarta-kekurangan-perawat-ckTB
- Gambar: siloamhospitals.com