Pembentukan konsil pada masing-masing tenaga kesehatan di Indonesia sudah lama dinantikan, hal ini karena pentingnya setiap tenaga kesehatan memiliki konsil sendiri. Sejak UU No. 36/2014 disahkan, penantian tenaga kesehatan memiliki konsil telah banyak digaungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut. Dalam UU Nakes tersebut dijelaskan bahwa Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga independen yang terdiri atas konsil-konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Peraturan Presiden terkait konsil pada masing-masing tenaga kesehatan sejatinya telah diterbitkan Perpres No. 19/2017, namun telah dilakukan perubahan Perpres No. 86/2019 tentang Tenaga Konsil Kesehatan Indonesia. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa konsil masing-masing tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari 11 konsil tenaga kesehatan (dalam perpres tersebut tidak disebutkan konsil kedokteran dan kedokteran gigi karena sudah ada perpres 35/2008 yang berlaku sebelumnya).



Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

13 konsil masing-masing tenaga kesehatan di Indonesia berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Konsil Kedokteran
  2. Konsil Keokteran Gigi
  3. Konsil Psikologi Klinis
  4. Konsil Keperawatan
  5. Konsil Kebidanan
  6. Konsil Kefarmasian
  7. Konsil Kesehatan Masyarakat
  8. Konsil Kesehatan Lingkungan
  9. Konsil Gizi
  10. Konsil Keterapian Fisik
  11. Konsil Keteknisian Medis
  12. Konsil Teknik Biomedika
  13. Konsil Kesehatan Tradisional

Konsil Kedokteran dan Kedokteran Gigi telah dibentuk berdasarkan amanah UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, sementara untuk 11 Jenis Keanggotaan Konsil baru diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 31/M tahun 2022.

Tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan:

  1. melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan
  2. melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan
  3. menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan
  4. menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan
  5. menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan

Wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan:

  1. menyetujui atua menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan
  2. menerbitkan atau mencabut STR
  3. menyelidiki dan menangani amsalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan
  4. menetapkan dan menerbitkan sanksi disipin profesi tenaga kesehatan
  5. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan pendidikan tenaga kesehatan

Referensi:

  • UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Perpres No. 86/2019 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  • Perpres No. 35/2008 tentang Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia