Dalam melaksanakan praktik, perawat harus menguasai keterampilan keperawatan untuk melakukan Asuhan Keperawatan (Askep). Pengkajian, diagnosis, intervensi, implementasi dan evaluasi adalah proses keperawatan yang wajib dilakukan oleh seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan.

Intervensi keperawatan merupakan segala bentuk tindakan yang dikerjakan oleh perawat didasarkan pada pengetahuan dan penilaian untuk mencapai peningkatan, pencegahan, dan pemulihan kesehatan klien individu, keluarga, dan komunitas. Dalam menentukan tingkat kemampuan perawat dapat ditentukan dengan metode Piramida Miller.



Piramida Miller (1990) menjadi cara untuk mengukur tingkat kemampuan pencapaian kompetensi dan assesment yaitu perkembangan keahlian mahasiswa menjadi knowledgeable. Berikut tingkat kemampuan lulusan perawat berdasarkan adaptasi dengan Piramida Miller:

Piramida Miller

Tingkat Kemampuan I (knows): Mengetahui dan menjelaskan. Lulusan perawat mampu mengetahui dan mampu menjelaskan karakteristik keterampilan/tindakan keperawatan meliputi uraian dan tata cara pelaksanaan tindakan keperawatan. Keterampilan ini dapat dicapai mahasiswa melalui perkuliahan, diskusi, penugasan, dan belajar mandiri, sedangkan penilaianya dapat menggunakan ujian tulis.

Tingkat kemampuan 2 (knows how): Pernah melihat atau didemonstrasikan. Lulusan perawat perna melihat atau pernah didemonstrasikan keterampilan/tindakan keperawatan dalam tata cara pelaksanaan tindakan di laboratorium pendidikan dengan menggunakan alat peraga atau audio visual. Jika ditemukan masalah yang memerlukan keterampilan itu, mampu mengidentifikasi kebutuhan rujukan yang tepat. Selanjutnya mampu menerapkan langkah-langkah tindakan lanjut pasca rujukan. Pengujian keterampilan tingkat kemampuan 2 dengan menggunakan ujian tulis pilihan berganda atau penyelesaian kasus secara tertulis atau lisan.

Tingkat kemampuan 3 (shows): Terampil melakukan atau keterampilan menerapkan di bawah supervisi. Lulusan perawat mampu melaksanakan keterampilan/tindakan keperawatan di bawah supervisi atau koordinasi dalam tim, dan merujuk untuk tindakan lebih lanjut. Pengujian keterampilan tingkat kemampuan 3 dengan menggunakan Objective Structured Clinical Examinaton (OSCE).

Tingkat kemampu 4 (does): Terampil melakukan tindakan keperawatan secara mandiri dan tuntas. Lulusan perawat mampu melaksanakan tindakan keperawatan secara mandiri dan tuntas, dan berkolaborasi dengan profesi kesehatan lain jika diperlukan. Pengujian keterampilan tingkat kemampuan 4 dilakukan dengan menggunakan Work-based Assessment misalnya mini-CEX, portofolo, logbook, multisource feedback dan sebagainya.

Tingkat keterampilan lulusan perawat

  1. Mampu memahami untuk diri sendiri
  2. Mampu memahami dan menjelaskan
  3. Mampu memahami, menjelaskan, dan melaksanakan di bawah supervisi
  4. Mampu memahami, menjelaskan, dan melaksanakan secara mandiri

Sumber:

  • KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat
  • Riska Lisiswanti. Dasar Pemilihan Assessment di Pendidikan Kedokteran. Jurnal Kedokteran Vol. 2 Nomor 2 2012.