Status Akreditasi sebuah Program Studi atau Perguruan Tinggi menjadi salah satu pertimbangan dari seseorang yang ingin melanjutkan kuliah pada sebuah Perguruan Tinggi baik yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi (Prodi) dan Perguruan Tinggi (PT).

Sebuah perguruan tinggi harus diakreditasi termasuk prodi di dalamnya. Untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), sementera untuk tingkatan Prodi dilakukan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) namun jika LAM dari sebuah rumpul ilmu belum terbentuk maka akreditasi Prodi dapat dilakukan oleh BAN-PT.



Dulu kita mengenal jenis akreditasi sebuah perguruan tinggi dengan tingkatan A, B, dan juga C. Namun saat ini, dalam aturan menteri terbaru Permendikbud No 5 tahun 2020 jenis tingkatan akreditasi yang digunakan adalah Unggul, Baik Sekali dan Baik. Pada pasal 3 ayat (2) dalam peraturan tersebut berbunyi “Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas Baik, Baik Sekali, dan Unggul.”

Lantas apa yang membedakan jenis akreditasi Baik, Baik Sekali dan Unggul?

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh BAN-PT Nomor 1 tahun 2020 dijelaskan bahwa Peringkat Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT terdiri dari

  • A, B, dan C untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi 7 standar (instrumen akreditasi yang berlaku sebelum tanggal 1 April 2019 untuk APS dan 1 Oktober 2018 untuk APT)
  • Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 (Intrumen yang berlaku sejak 1 April 2019) dan IAPT 3.0 (Instrumen akreditasi berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018).

Sebuah Perguruan Tinggi dan Program Studi yang masih berstatus akreditasi dengan model A, B, C bisa melakukan konversi peringkat A ke Unggul, B ke Baik Sekali, dan C ke Baik, sementara jika akan mengubah peringkat dari C ke Unggul atau Baik Sekali atau dari B ke Unggul maka sebuah Perguruan Tinggi dan Prodi wajib melakukan usulan akreditasi dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0

Ketika perguruan tinggi dan prodi telah terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM memiliki peluang mengajukan akreditasi ke lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Kita memahami bahwa perubahan tingkatan atau sebutan untuk akreditasi perguruan tinggi atau program studi harusnya dapat meningkatkan kualitas dari sebuah PT dan Prodi sehingga dapat menghasilkan SDM yang unggul dan tentunya dapat berdaya saing.


Referensi:

  • Permendikbud No 5/2020 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Peraturan BAN-PT No 1/2020 tentang Mekanisme Akreditasi