Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali dipercaya untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Perawat Retaker gelombang ke-2 setelah sebelumnya telah melaksanakan Ukom retaker pada bulan April 2021 yang lalu. Lulus Ukom merupakan salah satu syarat bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan pengakuan/legalitas dari pemerintah berupa STR (Surat Tanda Registrasi) yang digunakan sebagai syarat bekerja dipelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat.

Banyaknya lulusan perawat baik vokasi dan ners yang tidak lulus ukom masih menjadi masalah hingga saat ini, sehingga organisasi profesi (PPNI) menempu berbagai macam solusi untuk dapat mengatasi persoalan itu, salah satu dipercaya untuk menyelenggarakan ukom khusus retaker lulusan dibawah tahun 2020.



Pembukaan pendaftaran ukom retaker gelombang ke-2 ini resmi diumumkan oleh PPNI melalui surat nomor: 3346/DPP.PPNI/SE/K.S/X/2021 perihal pembukaan ukom retaker perawat vokasi dan profesi periode ke-2, dalam surat ini tertulis pembukaan pendaftaran akan dimulai mulai 18 Oktober – 1 November 2021.

Syarat pendaftar ukom retaker gelombang ke-2

Secara resmi PPNI baru akan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran ukom retaker gelombang ke-2 pada 18 Oktober nanti, namun hampir dipastikan syarat-syarat periode 2 ukom retaker ini tidak akan jauh berbeda dengan periode pertama. Berikut syarat-syaratnya.

  1. Foto formal ukuran 4×6
  2. KTP
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Keseluruhan file 1-4 harus berukuran kurang dari 300 Kb
  6. Melakukan registrasi secara online.
  7. Mengerjakan modul pembelajaran online.

Syarat diatas berlaku untuk perawat retaker vokasi dan ners.