Gustinerz.com | Apoteker (Pharmacist/farmasis) merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pengelolaan farmasi/pengobatan di pelayanan kesehatan (klinik/puskesmas/rumah sakit).

Untuk meraih gelar profesi Apoteker (Apt) harus melalui dua tahap yakni Sarjana (S.Farm) yang ditempuh selama 4 tahun dan Profesi Apoteker (Apt.) selama 1 tahun. Jadi nantinya gelar anda jika lulus sebagai apoteker menjadi S.Farm, Apt.



Komite Farmasi Nasional (KFN) baru-baru ini telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait penempatan gelar profesi apoteker. KFN adalah lembaga yang dibentuk Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga kefarmasian.

Dalam isi surat edaran yang bernomor KT.05.03/KF/32/2020  tersebut ditetapkan bawah gelar profesi Apoteker diletakan di depan nama, contohnya, apt. Aditya Pradhana, S.Farm, sebelumnya gelar apoteker biasanya berada dibelakang nama.

Penempatan gelar profesi apoteker yang baru ini, telah disetujui oleh bersama-sama oleh KFN, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi apoteker, Asosisasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (APDFI).


Sumber:

  • Surat Pemberitahuan dari KFN Nomor: KT.05.03/KF/32/2020 perihal pemberitahuan penempatan gelar apoteker.