Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MENPANRB) menerbitkan surat yang sifatnya segera ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait untuk mempertegas perihal Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan PANRB No 35/2019.

PANRB No 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jabatan/golongan perawat lulusan Ners yang baru terangkat sebagai CPNS dimulai dari Jabatan Ahli Pertama Golongan III/b. Peraturan ini, telah merubah peraturan sebelumnya PERMENPAN RB No. 25 tahun 2014 yang menetapakan CPNS Ners dimulai dari Golongan III/a.



Dalam surat edaran terbaru ini menegaskan kembali bahwa Ners merupakan pendidikan profesi dengan kualifikasi pada level 7 sesuai dengan Permendikbud No. 3 tahun 2020, dengan demikian perlu disesuaikan kembali pangkat dan golongan dari seorang CPNS Perawat Ners. Berikut ini poin-poin penting dalam surat MENPANRB bernomor B/537/M.SM.02.00/2021 yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2021.

4 Poin Penting Surat MENPANRB tentang Jabatan dan fungsional perawat

  1. Pengangkatan CPNS ke dala Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Pemnepanrb no 35/2019
    • Persyaratan pendidikan Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian adalah NERS, sesuai dengan pasal 15 dan lampiran IV Pemenpanrb 35/2019.
    • Berdasarkan Perpres No 8/2012 dinyatakan bahwa pendidikan profesi ners berada pada level 7 dan berdasarkan Permendikbud No 3/2020 dapat dinyatakan bahwa Ners merupakan pendidikan profesi.
    • CPNS yang diangkat dalam jabaran fungsional perawat berdasarkan Permenpanrb No 35/2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners diberikan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan III/b; dan
    • Bagi Pejabat fungsional perawat yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb No 35/2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners dan saat pengangkatannya diberikan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dilakukan penyesuaian ke dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pengangkatan PPPK ke dalam jabatan fungsional perwat berdasarkan permenpanrb no 35/2019
    • PPPK yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional perawat berdasarkan Permenpanrb No 35/2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners diberikan golongan X; dan
    • Bagi pejabat fungsional perawat yang diangkat setelah berlakunya PANRB no.35/2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi ners dan saat pengangkatannya diberikan golong IX, dilakukan penyesuaian ke dalam golongan X.
  3. Bagi CPNS dan PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional Ahli Pertama dengan kualifikasi Ners sebelum berlakunya Permenpanrb No. 35 tahun 2019 dengan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2019 tidak berlaku ketentuan pada anga 1 dan angka 2 di atas dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian INstansi Pusat dan Daerah melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian berkoordinasi dengan BKN dan Instansi Pembina jabatan fungsional perawat.

Dengan adanya aturan tersebut, CPNS Ners atau PNS Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 (diatas tanggal 31 Desember 2019) agar dapat melakukan atau berkoordinasi dengan instansi terkait guna penyesuaian pangkat dan golongannya.


Sumber: