Gustinerz.com | Dalam UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan disebutkan bahwa Tugas dan wewenang perawat adalah pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatas tertentu. Selanjutnya disebutkan perawat dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan dibidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang melakukan

  1. melaukan pengkajian keperawatan secara holistik
  2. menetapkan diagnosisi keperawatan
  3. merencanakan tindakan keperawatan
  4. melaksanakan tindakan keperawatan
  5. mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
  6. melakukan rujukan
  7. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
  8. memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter
  9. melakukan penyluhan kesehatan dan konseling dan
  10. melakukan penatalaksaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan
  11. obat bebas terbatas.



Perawat dalam menjalankan tugasnya dalam menerima wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam UU Keperawatan hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya. Wewenang yang diberikan terbagi menjadi dua yakni tugas yang diberikan secara delegasi dan atau yang diberikan secara mandat.

Dalam UU No. 38 tahun 2014 secara jelas dijelaskan yang mana tindakan keperawatan delegasi dan tindakan keperawatan mandat.

Pasal 32 ayat (3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tanaga medis (dokter) kepada perawat dengan disertai PELIMPAHAN TANGGUNG JAWAB. TINDAKAN HANYA DAPAT DIBERIKAN PADA PERAWAT PROFESI/VOKASI TERLATIH SESUAI KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN. Ini berarti tanggung jawab ada pada PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS. Dalam penjelasan UU No. 38 tahun 2014 pasal 32 ayat (4) dijelaskan bahwa tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif, antra lain menyuntik, memasang infus, dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah.

Pasal 32 ayat (5) pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis (dokter) kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis DIBAWAH PENGAWASAN.
tanggung jawab berada pada pemberi mandat. Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara mandat, antara lain adalah pemberian terapi parenteral dan penjahitan luka.

Jadi perawat harus mengerti dan sadar mana tindakan medis secara delegatif dan mana tindakan medis yang diberikan secara mandat. Ketentuan tugas perawat delegasi dan mandat akan diatur lebih lanjut pada peraturan menteri kesehatan (belum diterbitkan). < Beranda

Referensi:

  • UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.