Profesi perawat merupakan bagian dari profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Profesi perawat menjadi proporsi terbesar dari seluruh jumlah tenaga kesehatan di Indonesia. Di dunia perguruan tinggi jurusan keperawatan menjadi salah satu jurusan terfavorit yang paling banyak dipilih/diminati.

Di Indonesia sendiri profesi perwat terdiri dari 2 jenis yakni perawat vokasional dan perawat profesional (Ners). Perawat vokasional adalah lulusan dipoloma keperawatan baik D3 dan D4, sementara untuk perawat lulusan profesional adalah dengan gelar S.Kep, Ners.



Tenaga keperawatan sangat vital dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat, sehingga pada tahun 2014 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 38 tentang keperawatan. Dalam UU ini terdapat 6 tugas pokok untuk menjadi seorang perawat.

1. Pemberi Asuhan Keperawatan (Askep)

Tugas pertama dari seorang perawat adalah memberikan asuhan keperawatan kepada pasien/klien. Askep merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klein dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Dalam menjalankan tugas sebagai pemberian askep pada individu/perorang perawat memiliki kewenangan yakni:

  1. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
  2. menetapkan diagnosis keperawatan
  3. merencanakan tindakan keperawatan
  4. melakukan tindakan keperawatan
  5. mengevaluasi hasil tindakna keperawatan
  6. melakukan rujukan
  7. memberi tindakna pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
  8. memberikan konsultasi keperawatan dan berklaborasi dengan dokter
  9. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
  10. melakukan pentalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

Dalam menjalan tugas pemberi askep upaya kesehatan masyarkat perawat berwenang:

  1. melakukan pengkajian keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok
  2. menetapkan permaslaahn keperawatan kesehatan masyarakat
  3. membantu penemuan kasus penyakit
  4. merencanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat
  5. melaksanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat
  6. melakukan rujukan kasus
  7. mengevaluasi tindakan keperawatan kesehatan masyarakat
  8. melakukan pemberdayaan masyarakat
  9. melaksanakan advokasi dalam perawatn kesehatan masyarakat
  10. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat
  11. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
  12. mengelola kasus
  13. melakukan penatalaksanaan keperawatan kompelementer dan alternatif

Artikel terkait: Inilah Tugas & Wewenang Perawat Indonesia

2. Penyuluh dan Konselor Bagi klien

  1. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat indvidu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat
  3. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat
  4. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat
  5. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling

3. Pengelola pelayanan keperawatan

  1. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan
  2. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelayanan keperawatan
  3. mengelola kasus

4. Peneliti Keperawatan

  1. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika
  2. menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan
  3. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan perundang-undangan

5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang

  1. pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari doter dan evaluasi pelaksanaan
    dalam rangka pelaksanaan program pemerintah
  2. pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter berupa pelimpahan wewenang delefatif atau mandat
  3. pelimpahan wewenang dialkukan secara tertulis
  4. pelimpahan wewenang secara mandat diberikan tenaga medis kepada perawat untuk melakukan tindakan medis dibawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang
  5. pelimpahan wewenang secara delegatif diberikan tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab
  6. jenis tindakn medis pelimpahan wewenang secara mandat meliputi: memberikan terapi parenteral, menjahit luka, dan tindakan medis sesuai dengan kompetensi perawat
  7. jenis tindakan medis pelimpahan wewenang secara delegatif meliputi: memasang infus, menyuntik, imunisasi dasar, tindakan medis lain sesuai dengan kompetensi perawat.
  8. jenis tindakan medis lainnya ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan kepala dinas kesehatan (pemerintah daerah) dan atau pimpinan klinik.

Artikel terkait: Perbedaan Tindakan Keperawatan Delegatif dan Mandat

6. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu

  1. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis
  2. merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan
  3. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian

Referensi:

  • UU No. 38/2014 tentang keperawatan
  • Permenkes No. 26/2019 tentang peraturan pelaksana UU No. 38/2014