Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku Organisasi Profesi perawat meyampaikan keberatan atas Permenristekdikti No. 15 tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dimana dalam lampiran permen tersebut terdapat nomenklatur “Keperawatan” pada Prodi D4 Keperawatan Anastesi. Penolakan ini disampaikan melalui Surat DPP PPNI Nomor 2217/DPP.PPNI/S.2/K.S/X/2017 diterbitkan tanggal 23 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Menteri RISTEKDITI.

Berikut isi surat lengkap penolakan PPNI terhadap Nomenklatur Pendidikan D4 Keperawatan Anastesi yang diterima Gustinerz.com



Kepada Yth.
Bapak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI cq. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI.

Dengan Hormat
Menindak lanjuti surat kami terdahulu No. 0730/DPP.PPNI/S.2/K.S/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Klarifikasi Diploma Keperawatan Anestesi, kami menyampaikan kembali keberaan dan permohonan tentang penggunaan nomenklatur “Keperawatan” pada Prodi D4 Keperawatan Anestesi yang bukan merupakan rumun Keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Undang-undangan Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Undang-undang No. 38 tahun 2014 telah memberikan dasar hukum dalam rangka pengaturan keperawatan di Indonesia. Dalam Undang-undangn tersebut dijelaskan bahwa Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Tinggi Keperawatan adalah pendidikan vokasi keperawatan, pendidikan akademik (program sarjana keperawatan, magister keperawatan dna doktor keperawatan), dan pendidikan profesi (Program profesi keperawatan dan spesialis keperawatan).

Sementara itu, PPNI melihat dalam Lampiran Permenristekdikti No. 15 tahun 2017 tentang penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, terdapat program studi D4 Keperawatan Anestesi yang tdak dalam rumpun keperawatan namun menggunakan nomenklatur “Keperawatan” dan termasuk dalam rumpun Kesehatan. Kami melihat ada kerancuan dalam penamaan Program studi tersebut.

  1. Keperawatan adalah istilah yang telah dibatasi secara tegas dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan termasuk penggunaanya dalam terminologi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan, sehingga pendidikan tinggi keperawatan secara tegas menghasilkan perawat yang diberi kewenangan melakukan praktik keperawatan dalam bentuk asuhan keperawatan.
  2. Keperawatan dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa tenaga keperawatan adalah berbagai jenis perawat yang dalam penjelasannya antara lain; perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa. Kata antara lain bermakna masih banyak jenis perawat antara lainnya. Berbagai jenis perawat tersebut tercatat di NKRI dengan butri Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
  3. Istilah anestesi didapatkan pada pasal 11 ayat (11) undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu pada jenis tenaga kesehatan Keteknisian Medis dengan sebutan “penata anestesi”. Dikuatkan lagi pada Permenkes No. 18 tahun 2016 tentang izin dan penyelenggaraan praktik penata anestesi dimana dalam penyelenggaraan praktiknya melakukan pelayanan asuhan kepenatan anestesi dengan bukti pencatatan atau registrasi adalalah Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA).
  4. Organisasi Profesi Perawat adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang beranggotakan perawat disisi lain Organisasi Profesi Penata Anestesi adalah Ikatan Penata Anestesi yang beranggotakan penata Anestesi, dan setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi maka sudah jelas dan tegas bidang garap profesi masing-masing.
  5. Jikalau masih menggunakan kata “Keperawatan” seharusnya masuk dalam rumpun Keperawatan dengan Organisasi Profesi PPNI, dan Surat Registrasi Perawat dan dalam praktik melakukan asuhan keperawatan. Sementara D4 Keperawatan Anestesi termasuk rumpun kesehatan sehingga terjadi kerancuan dalam memaknai kiprah profesi.
  6. Dampak lain yang dibuat rancu adalah; dalam proses pendirian Prodi Keperawatn anestesi dikhawatirkan menggunakan sumber-sumber prodi keperawatan dalam pemenuhan standarnya, penata anestesi tidak melakukan praktik dengan asuhan keperawatan, sertifikat Kompetensi yang harus dikeluarkan apakah STR Perawat atau Sertifikat Kompetensi Penata Anestesi, dalam praktik sarana pelayanan kesehatan Lulus D4 Keperawatan Anestesi didayagunakan sebagai Perawat sementara tidak termasuk dalam rumpun keperawatan.

Oleh karena berbagai kerancuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pendidikan, Praktik/pelayanan dan kehidupan keprofesian Keperawatan, DPP PPNI keberatan dengan Nomenklatur “Prodi D4 Keperawatan Anestesi” yang ada pada rumpun kesehatan, dan DPP PPNI mengusukan agar mengikuti regulasi yang telah ada yaitu Undang-Undangan Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan nomenklatur Prodi D4 Penata Anestesi. Untuk Keperawatan Anestesi sedang dalam kajian PPNI dan Majelis Kolegium Keperawatan untuk mengembangkan Prodi Spesialis Keperawatan Anestesi.

Demikian Surat ini kami sampiakn, kiranya Bapa dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan meninjau kembali hal tersebut diatas. Atas perhatian dan perkenaan bapak kami ucapkan terimakasih.

Tertanda DPP PPNI.

< Beranda

Sumber:

  • Surat DPP PPNI No. 2217/DPP.PPNI/S.2/K.S/X/2017
  • Gambar: GoogleImage