Gustinerz.com | Profesi perawat merupakan salah satu profesi dibidang kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, kelompok, keluarga, dan masyarakat. Profesi perawat juga memiliki porsi paling banyak dari semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

Perawat dapat bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik) dan dapat membuka pelayanan praktik keperawatan mandiri. Dalam menjalan tugasnya perawat memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Di Indonesia, berdasarkan UU No 38/2014 tentang keperawatan dijelaskan bahwa perawat memiliki dua jenis yakni perawat vokasional (minimal pendidikan DIII) dan perawat profesi Ners (pendidikan S1+Ners), dan ada juga perawat dengan Ners Spesialis.

Tugas dan wewenang perawat (Peraturan Menteri Kesehatan No 26/2019).

Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan perawat bertugas

  1. Pemberi Asuhan Keperawatan
  2. Penyuluh dan konselor bagi klien
  3. Pengelola pelayanan keperawatan
  4. Peneliti keperawatan
  5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
  6. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatas tertentu.

Pemberi asuhan keperawatan

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat memiliki kewenangan

  1. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
  2. menetapkan diagnosis keperawatan
  3. merencanakan tindakan keperwatan
  4. melaksanakan tindakan keperawatan
  5. mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
  6. melakukan rujukan
  7. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensinya
  8. memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter
  9. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
  10. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa, kewenangan no 1-8 bisa dilakukan oleh perawat profesi (Ners & Ners Spesialis), sementara untuk perawat vokasi memiliki kewenangan pada no 1, 4, 5, 7, dan 9 (kecuali konseling).

Penyuluh dan konselor keperawatan

Perawat berwenang

  1. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik pada individu, keluarga dan masyarakat
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat
  3. melaksanakan advokasi dalam perwatan kesehatan masyarakat
  4. menjalin kemitraan dalam perwatan kesehatan masyarakat
  5. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling

Perawat profesi memiliki wewenang dari no 1-5, sementara perawat vokasi hanya memiliki kewenangan pada no 1 (terbatas pada tingkat individu), no 4, dan no 5 (kecuali konseling).

Pengelola pelayanan keperawatan

Wewenang ini dikhususkan hanya pada perawat profesi

  1. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan
  2. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan
  3. mengelola kasus.

Peneliti keperawatan

Perawat memiliki wewenang:

  1. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika
  2. menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan
  3. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewenangan diatas hanya dapat dilakukan oleh perawat profesi, sementara perawat vokasi memiliki wewenang membantu peneliti keperawatan sebagai anggota tim penelitian.

Pelimpahan wewenang

Perawat memiliki kewenangan

  1. pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya
  2. dalam rangka pelaksanaan program pemerintah

Untuk lebih jelasnya tentang pelimpahan wewenag melakukan tindakan medis silahkah baca artikel berikut:

Baca Juga: Perbedaan Tindakan Keperawatan Delegatif dan Mandat

Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatas tertentu

Penugasan pemerintah yang dilaksanakn pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat perawat bertugas dengan memperhatikan kompetensi perawat dan telah mengikuti orientasi/pelatihan.

Dalam keadaan keterbatasan tertentu perawat memiliki kewenangan

  1. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalm hal tidak terdapat tenaga medis
  2. merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan
  3. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian