Media sosial khususnya WhatsApp Grup Perawat sedang diramaikan dengan flayer ucapan “Selamat & Sukses Ns. Fernando Mongka, S.Kep, M.Kes atas Jabatan Baru Direktur RSUD Kotamobagu”. Bagi sebagian kalangan ini bukan hal yang spesial, namun berbeda dengan bagi para perawat ini dinilai spesial, mengapa?.

Sebelumnya, dalam aturan perundang-undangan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit mengamanahkan bahwa Direktur Rumah Sakit hanya boleh dijabat oleh seorang tenaga medis (dokter atau dokter gigi) “kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan” begitulah bunyi pasan 34 UU No.44/2009.

UU Rumah Sakit inilah yang menutup keinginan atau kepercayaan kepada perawat untuk bisa menjabat sebagai direktur rumah sakit. Hingga akhirnya UU No. 44/2009 ini dicabut karena telah disahkanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang mana mengeluarkan aturan Direktur RS hanya boleh dijabat dokter.

Dalam aturan perundang-undangan terbaru UU No. 17/2023 pasal 186 ayat (2) disebutkan bahwa “unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit“.

Inilah salah satu dampak yang baik dari adanya UU Kesehatan tersebut, namun sangat disayangkan juga UU Kesehatan ini juga telah mencabut UU No. 38/2014 tentang Keperawatan.

Ns. Fernando Mongka telah membuktikan perawat bisa menjadi direktur rumah sakit, perawat juga memiliki kompetensi yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Gustinerz telah melansir dari media berita online Fernando Mongka ternyata bukan orang baru dalam jajaran kepemimpinan di RSUD Kotamobagu, sebelumnya ia pernah menjabat Kasie Keperawatan, Kabag Administrasi Umum dan terakhir menjabat Plt. Kadis Kesehatan. Mari kita tunggu inovatif atau kontribusi apa yang akan diberikan oleh Ns. Fernando khususnya di RSUD Kotamobagu.

1 Comment

Leave a Comment