Gustinerz.com | Sepertinya tanggal 17 oktober nanti menjadi hari yang sangat penting dan amat penting buat para perawat Indonesia, bisa dibilang hari dimana hidup dan mati perawat Indonesia. Pasalnya pada tanggal tersebut para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat “Terhormat” dalam hal ini komisi IX DPR RI akan menyelenggarakan Sidang pengesahan Rancangan Undang-Undangan Keperawatan (RUUK).

Jadwal persidangan ini sepertinya tidak sesuai dengan kontrak waktu yang dilakukan oleh komis IX khusunya Panja RUUK. Seperti gustinerz.com kutip dari situs resmi PPNI Jadwal masa sidang disediakan sampai dengan tanggal 26 oktober 2012. Pengurus Pusat PPNI, Team Sukses RUUK, para relawan termasuk “Fraksi balkon Komisi IX” terus melakukan pemantauan persidangan terkait yang terkesan lambat perkembangannya. Selasa siang, 2 Oktober 2012, Pengurus Pusat PPNI mendapat informasi bahwa masa sidang akan diperpendek hanya akan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2012″

Asas RUU tersebut adalah mengutamakan keselamatan pasien dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, moral, ilmiah, kemanfaatan, serta efisien dan efektif. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat, juga mempertahankan dan meningkatkan mutu keperawatan.

Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menempatkan perawat dengan pendidikan minimal Diploma 3, di samping itu pemerintah juga wajib memberikan pelatihan kepada mereka. Maksud dari semua ini adalah agar pemerintah ikut berperan dan berpartisipasi,

Itulah inti dari RUUK tersebut. Semoga keputusan diterima atau ditolaknya RUUK pada tanggal 17 Oktober 2012 memberikan dampak positif bagi dunia keperawatan.

Mari sama-sama kita berdoa semoga RUUK tersebut dapat disahkan atau diterima oleh DPR RI komisi IX. Amin

 

 

1 Comment