Dalam aturan yang berlaku di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari tiga yakni Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Fungsional (Jabfung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas keterkaitan dengan pelayanan fungsional terbagi menjadi jabfung kesehatan dan jabfung non kesehatan.
Saat ini terdapat 28 jabatan fungsional kesehatan yang telah ditetapkan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) agar dapat bekerja sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
Daftar Jabatan Fungsional Kesehatan
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisioterapis
- Nutrisinonis
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Penata Anestesi
- Perawat
- Perekam Medis
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Psikolog Kesehatan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
- Tenaga Sanitasi Lingkungan
- Terapis Gigi dan Mulut
- Terapis Wicara