Dalam aturan yang berlaku di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari tiga yakni Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Fungsional (Jabfung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas keterkaitan dengan pelayanan fungsional terbagi menjadi jabfung kesehatan dan jabfung non kesehatan.

Saat ini terdapat 28 jabatan fungsional kesehatan yang telah ditetapkan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) agar dapat bekerja sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

Daftar Jabatan Fungsional Kesehatan

  1. Apoteker
  2. Asisten Apoteker
  3. Asisten Penata Anestesi
  4. Bidan
  5. Dokter
  6. Dokter Gigi
  7. Dokter Pendidik Klinis
  8. Entomolog Kesehatan
  9. Epidemiolog Kesehatan
  10. Fisioterapis
  11. Nutrisinonis
  12. Okupasi Terapis
  13. Ortotis Prostetis
  14. Pembimbing Kesehatan Kerja
  15. Penata Anestesi
  16. Perawat
  17. Perekam Medis
  18. Pranata Laboratorium Kesehatan
  19. Psikolog Kesehatan
  20. Radiografer
  21. Refraksionis Optisien
  22. Teknisi Elektromedis
  23. Teknisi Gigi
  24. Teknisi Transfusi Darah
  25. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  26. Tenaga Sanitasi Lingkungan
  27. Terapis Gigi dan Mulut
  28. Terapis Wicara

Leave a Comment