Gustinerz.com | Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) bagi tenaga kesehatan diluar Medis, khusus untuk medis dikelola oleh Konsil Kedokteran.

STR menjadi syarat mutlak setiap orang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan pada masyarakat.

Pengurusan STR online telah dilaksanakan sejak tahun 2016, yang saat itu masih dikelola oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), sejak tahun 2018 awal pengurusan STR dikelola oleh KTKI melalui aplikasi versi 2.0, akan tetapi dalam proses pengurusannya masih ada kendala yang ditemukan oleh tenaga kesehatan, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dalam proses pengurusan STR.

Apa saja syarat pendaftaran STR baru?



Berkas yang akan diupload dalam website/aplikasi

  1. Pasfoto formal (LB merah)
  2. KTP
  3. Ijazah
  4. No Sertifikat Kompetensi
  5. Surat sehat
  6. Sumpah profesi
  7. Surat pernyataan patuh etika profesi

Bagaimana cara mendaftar STR online?

  1. Akses website KTKI Ver 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id)
  2. Pilih menu registrasi
  3. Jika belum punya PIN, pilih menu “belum punya PIN”
  4. Masukan data (email, no KTP & Captcha), lalu klik Daftar.
  5. Lakukan ceklis pada kolom jika data anda sudah lengkap agar pendaftaran dapat diproses
  6. Setelah berhasil, ada akan mendapatkan PIN
  7. Pastikan Anda Mencatata PIN tersebut

Data tidak ditemukan dalam verifikasi data kemenristekdikti

  1. Pastikan institusi anda terdaftar dalam forlap dikti, cek disini
  2. Hubungi Operator FORLAP DIKTI untuk memeperbaiki/memperbaharui data yang valid

Berapa lama menunggu untuk validasi?

  1. Validasi dilakukan oleh Validator dari Organisasi Profesi yang diangkat berdasarkan SK Menkes
  2. Idealnya 7-14 hari kerja untuk data lengkap dan valid

Berapa lama waktu penerbitan STR online?

  1. Idealnya STR terbit setelah 10 hari kerja setelah pendaftar selesai melakukan pembayaran
  2. Pengiriman STR melalui kantor pos (lama disesuaikan lokasi pemohon), jadi pastikan alamat yang dimasukkan sesuai domisili agar STR tepat pada pemohon.

Bagaimana sistem pembayaran STR online?

  1. Melalui sistem informasi PNBP online (SIMPONI)
  2. Kode billing pada laman cek status untuk melakukan pembayaran pada bank yang dituju

Saya lupa PIN saya atau salah mendaftarkan email, apa yang saya lakukan?

  1. Silahkan masuk ke website KTKI onlien, pada menu klik Lupa PIN
  2. Masukan alamat email anda yang valid, no ktp, tempat tanggal lahir, dan captcha.
  3. Hubungi information center di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Apa saja syarat pendaftaran perpanjangan STR online?

  1. Pasfoto resmi (LB merah)
  2. Surat sehat dari dokter
  3. STR Lama
  4. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi

Data STR lama saya tidak ditemukan, apa yang saya harus lakukan?

  1. Pastikan nomor STR lama anda tepat
  2. Hubungi information center di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Bagaimana cara saya melakukan naik level, alih profesi, RPL STR online?

  1. Lakukan registrai STR onlien ver 2.0 pada laman web ktki
  2. Login menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan
  3. Pilih menu Registrasi Ulang dan pilih NAIK LEVEL / ALIH PROFESI / RPL
  4. Silahkan isi data anda secara lengkap.

Apa saja syarat naik level STR online?

  1. Pasfoto resmi (LB merah)
  2. Surat keterangan sehat dari dokter
  3. STR lama
  4. Sertifikat Kompetensi
  5. Ijazah

Apa saja syarat pendaftaran alih profesi STR onlien?

  1. Pasfoto resmi (LB merah)
  2. KTP
  3. Ijazah
  4. Sertifikat Kompetensi
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Surat sumpah profeis
  7. Surat patuh etik

Apa saja syarat pendafataran RPL STR online?

  1. Pasfoto resmi (LB merah)
  2. Surat keterangan sehat dari dokter
  3. STR lama
  4. Ijazah

Sumber:

  • Website Resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia