Rumah sakit merupakan tempat yang sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (PMK 30/2019).

Rumah sakit di Indonesia dibedakan menjadi 3 berdasarkan bentuk/jenis yakni rumah sakit statis, bergerak dan lapangan. Rumah sakit statis didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama, rumah sakit bergerak difungsikan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah yang tidak mempunai rumah sakit, dan/atau kondisi bencana dan situasi darurat lainnya. Sementara itu rumah sakit lapangan didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana, atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu yang dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanene yang digunsikan sementara sebagai rumah sakit.



Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2019 telah dijelaskan bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta. Rumah sakit pemerintah (pusat dan daerah) harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini daftar rumah sakit miliki pemerintah pusat baik rumah sakit umum maupun khusus.

Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat

  1. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  2. RSUP Fatmawati
  3. RSUP Persahabatan
  4. RSUP Dr. Hasan Sadikin
  5. RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
  6. RSUP Dr. Kariadi
  7. RSUP Dr. Sardjito
  8. RSUP Dr. M. Djamil
  9. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
  10. RSUP Ranglah
  11. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo
  12. RSUP H. Adam Malik
  13. RSUP Prof. Dr. R. D Kandou

Rumah Sakit Khusus Pemerintah Pusat

  1. RS Khusus Mata Cicendo
  2. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
  3. RS Orthopedi Prof. Dr. Soeharso
  4. RS. Jiwa Prof. Dr. Soerojo
  5. RS. Paru Dr. Ario Wirawan
  6. RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  7. RS. Kanker Dharmais
  8. RS. Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  9. RS. Stroke Nasional
  10. RS. Ketergantungan Obat
  11. RS. Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
  12. RS. Pusat Otak Nasional
  13. RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah
  14. RS. Jiwa Dr. Soeharto Heejan
  15. RS. Paru Dr. M. Goenawan Partowidigodo
  16. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  17. RS Jiwa dr. H Marzoeki Mahdi
  18. RS Kusta Dr. Sitanala
  19. RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid

Sumber:

  • PMK Nomor 30/2019
  • yankes.kemkes.go.id/
  • Diolah dari berbagai sumber online.