Tenaga kesehatan (Nakes) merupakan orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan jenis tertentu yang berwenang untuk melakukan upaya kesehatan. Dalam menjalankan praktik di pelayanan kesehatan setiap nakes wajib memiliki lisensi/teregistrasi.

Berdasarkan UU No. 36/2014 dijelaskan bahwa Nakes wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan kepada nakes yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi (ukom). STR ini sejatinya diterbitkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan yang hingga sampai saat ini dalam proses pembentukan, kecuali tenaga medis (kedokteran) yang telah lama memiliki konsil sendiri (Konsil Kedokteran Indonesia /KKI).



Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan

  • Melakukan registrasi tenaga kesehatan
  • Melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan
  • Menyusun standar anasional pendidikan tenaga kesehatan
  • Menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan
  • Menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan

Dalam peraturan Presinden Nomor 86 tahun 2019 masing-masing konsil tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari 12 (disesuaikan dengan jenis tenaga kesehatan berdasarkan UU NO. 36/2014).

Konsil masing-masing tenaga kesehatan

  1. Konsil kedokteran: menaungi dan membina dokter dan dokter gigi
  2. Konsil psikologi klinis: menaungi dan membina psikologi klinis
  3. Konsil keperawatan: menaungi dan membina berbagai jenis perawat
  4. Konsil kebidanan: menaungi dan membina berbagai jenis perawat
  5. Konsil kefarmasian: menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
  6. Konsil kesehatan masyarakat: menaungi dan membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga
  7. Konsil kesehatan lingkungan: menaungi dan membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan dan mikrobiolog kesehatan
  8. Konsil gizi: menaungi dan membina nutrisionis dan dietisien
  9. Konsil keterapian fisik: menaungi dan membina fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupunktur
  10. Konsil keteknisian medis: menaungi dan membina perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknis gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut dan audiologis
  11. Konsil teknik biomedika: menaungi dan membina radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik.
  12. Konsil kesehatan tradisional: menaungi dan membina tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

Dalam menjalankan tugasnya konsil masing-masing tenaga kesehatan akan ditempati susunan kepengurusan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber: