Tenaga kesehatan (Nakes) merupakan orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan jenis tertentu yang berwenang untuk melakukan upaya kesehatan. Dalam menjalankan praktik di pelayanan kesehatan setiap nakes wajib memiliki lisensi/teregistrasi.
Berdasarkan UU No. 36/2014 dijelaskan bahwa Nakes wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan kepada nakes yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi (ukom). STR ini sejatinya diterbitkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan yang hingga sampai saat ini dalam proses pembentukan, kecuali tenaga medis (kedokteran) yang telah lama memiliki konsil sendiri (Konsil Kedokteran Indonesia /KKI).
Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan
- Melakukan registrasi tenaga kesehatan
- Melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan
- Menyusun standar anasional pendidikan tenaga kesehatan
- Menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan
- Menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan
Dalam peraturan Presinden Nomor 86 tahun 2019 masing-masing konsil tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari 12 (disesuaikan dengan jenis tenaga kesehatan berdasarkan UU NO. 36/2014).
Konsil masing-masing tenaga kesehatan
- Konsil kedokteran: menaungi dan membina dokter dan dokter gigi
- Konsil psikologi klinis: menaungi dan membina psikologi klinis
- Konsil keperawatan: menaungi dan membina berbagai jenis perawat
- Konsil kebidanan: menaungi dan membina berbagai jenis perawat
- Konsil kefarmasian: menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
- Konsil kesehatan masyarakat: menaungi dan membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga
- Konsil kesehatan lingkungan: menaungi dan membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan dan mikrobiolog kesehatan
- Konsil gizi: menaungi dan membina nutrisionis dan dietisien
- Konsil keterapian fisik: menaungi dan membina fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupunktur
- Konsil keteknisian medis: menaungi dan membina perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknis gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut dan audiologis
- Konsil teknik biomedika: menaungi dan membina radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik.
- Konsil kesehatan tradisional: menaungi dan membina tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
Dalam menjalankan tugasnya konsil masing-masing tenaga kesehatan akan ditempati susunan kepengurusan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: