DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masuk dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Masuknya RUU Kesehatan ini dalam prolegnas DPR tentunya membuat kaget Organisasi Profesi (OP) bidang kesehatan, karena dinilai tidak melibatkan sama sekali OP Kesehatan dalam pembahasan RUU tersebut.
OP Kesehatan yang terdiri dari profesi Dokter (IDI), Dokter Gigi (PDGI), Perawat (PPNI), Bidan (IBI), Apoteker (IAI), dan didukung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bertemu dan menyatakan sikap terhadap masuknya RUU Kesehatan dalam prolegnas DPR RI.
Dari dokumen siaran pers yang beredar di jagat media sosial terdapat 5 poin sikap organisasi profesi kesehatan, dari 5 poin tersebut yang paling dituntut oleh OP kesehatan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih aktif melibatan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan dimasa depan.
Dalam peraturan perundang-undangan yang saat ini berjalan, sistem kesehatan di Indonesia telah diatur dalam beberapa UU diantanya UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, dan UU No. 4/2019 tentang Kebidanan.
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut juga, OP kesehatan berharap untuk dapat dilibatkan atau berpartisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan, karena sejak diusulkan oleh DPR naskah akademik RUU Kesehatan hingga kini belum diterima oleh organisasi profesi kesehatan baik IDI, PPNI, PDGI, atau IDI.
Dokumen pernyataan sikap ini, ditanda-tangani pada tanggal 26 September 2022 oleh ketua masing-masing organisasi profesi kesehatan.
Download pernyataan sikap OP Kesehatan terhadap RUU Kesehatan [klik disini]